27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:46 AM WIB

Tim Kuasa Hukum Agung Mahendra Sebut Penahanan Kliennya Janggal

DENPASAR – Menanggapi pemberitaan di metro Denpasar terkait dijebloskannya Agung Mahendra ke bui karena dua kali mangkir dengan status tersangka dalam kasus saling lapor

Indotrader Academy, kuasa hukum Agung Mahendra, Wayan Adimawan, ketika dihubungi Radar Bali  mengatakan bahwa dirinya menanggap perlu untuk meluruskan berita tersebut.

Menurut Wayan Adimawan, ketidakhadiran klienya atas panggilan Polresta Denpasar untuk menghadap bukan karena mangkir, tetapi ketidakhadiranya telah dahului

dengan Agung Mahendra dan tim kuasa hukum mengirim surat kepada Polresta Denpasar dengan menyatakan bahwa tidak bisa hadir pada hari yang ditetapkan.

Wayan Adimawan mengatakan bahwa ketidakhadiran Agung Mahendra didasari karena  kasus  Mahendra telah didaftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dengan perkara No 2/G/2021/PTUN.Dps tertanggal 19 Februari 2021.

Gugatan dilakukan karena  surat panggilan  Polresta Denpasar No.Spgl/76/II/2021/Resta kepada Agung Mahendra untuk disidik

sebagai tersangka bertanggal 16 Februari 2021 sedangkan pada tanggal 16 Februari 2021 perkara Agung Mahendra masih dalam proses praperadilan.

Oleh karena itu, Agung Mahendra menggagap tindakan dari penyidik Polresta Denpasar telah melakukan penyalahgunaan wewenang melanggar Pasal 17 dan Pasal 18  UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administra Pemerintahan.

Sebab sebagai penyidik  merupakan pejabat pegawai negeri sipil yang memiliki wewenang sebagaimana Pasal 1 angka 11 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, sehingga sebagai pejabat yang memiliki wewenang untuk menetapkan atau tidak menetapkan.

Dengan demikian surat yang dibuat oleh Penyidik menjadi objek perkara dalam PTUN. Wayan Adimawan selanjutnya menerangkan bahwa pada tanggal 4 Maret 2021

Agung Mahendra dipanggil untuk datang ke Paminal Polresta Denpasar guna memberikan klarifikasi atas pengaduanya tertanggal 10 Februari 2021.

Sehingga Agung Mahendara datang ke Polresta untuk memberikan klarifikasi. Setelah selesai klarifikasi tim pengacara

sudah menghubungi penyidik menyampaikan sebentar lagi Agung Mahendra akan memberikan keterangan dalam posisinya sebagai tersangka.

Karena waktu telah menunjukkan pukul 15.00 wita lebih, sehingga team kuasa hukum dan Agung Mahendara memutuskan untuk makan terlebih dahulu.

Begitu tim kuasa hukum dan Agung Mahendra berjalan menuju rumah makan dekat Polresta Denpasar datang polisi bertanya mau kemana?

Wayan Adimawan menjawab kami mau makan dulu sebentar sebab kami sudah menyampaikan kepada penyidik setelah selesai makan kami akan menemui penyidik.

Kemudian menurut Adimawan polisi tersebut mengikuti kerumah makan. Setelah selesai Agung Mahendra menuju keruangan penyidik.

Setelah itu menurut Tang Adimawan, kliennya disuruh menandatangani surat penangkapan. Karena merasa janggal,  Tang Adimawan bertanya kenapa klienya harus ditangkap, karena klienya  datang ke Polresta Denpasar untuk disidik.

Selanjutnya Agung Mahendra disidik sebagai tersangka. Setelah selesai penyidikan kira-kira pukul 11 malam penyidik menyatakan Agung Mahendra ditahan.

Tetapi Agung Mahendra tidak mendapatkan surat pengkapan. Surat penangkapan baru diterima keesokan harinya sesuai dengan surat perintah penangkapan No. Sprin.kap/31/III/2021/Reskrim.

Yang jelas, Adimawan mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar sangat janggal karena kliennya datang sendiri ke Polresta Denpasar.

 

DENPASAR – Menanggapi pemberitaan di metro Denpasar terkait dijebloskannya Agung Mahendra ke bui karena dua kali mangkir dengan status tersangka dalam kasus saling lapor

Indotrader Academy, kuasa hukum Agung Mahendra, Wayan Adimawan, ketika dihubungi Radar Bali  mengatakan bahwa dirinya menanggap perlu untuk meluruskan berita tersebut.

Menurut Wayan Adimawan, ketidakhadiran klienya atas panggilan Polresta Denpasar untuk menghadap bukan karena mangkir, tetapi ketidakhadiranya telah dahului

dengan Agung Mahendra dan tim kuasa hukum mengirim surat kepada Polresta Denpasar dengan menyatakan bahwa tidak bisa hadir pada hari yang ditetapkan.

Wayan Adimawan mengatakan bahwa ketidakhadiran Agung Mahendra didasari karena  kasus  Mahendra telah didaftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dengan perkara No 2/G/2021/PTUN.Dps tertanggal 19 Februari 2021.

Gugatan dilakukan karena  surat panggilan  Polresta Denpasar No.Spgl/76/II/2021/Resta kepada Agung Mahendra untuk disidik

sebagai tersangka bertanggal 16 Februari 2021 sedangkan pada tanggal 16 Februari 2021 perkara Agung Mahendra masih dalam proses praperadilan.

Oleh karena itu, Agung Mahendra menggagap tindakan dari penyidik Polresta Denpasar telah melakukan penyalahgunaan wewenang melanggar Pasal 17 dan Pasal 18  UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administra Pemerintahan.

Sebab sebagai penyidik  merupakan pejabat pegawai negeri sipil yang memiliki wewenang sebagaimana Pasal 1 angka 11 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, sehingga sebagai pejabat yang memiliki wewenang untuk menetapkan atau tidak menetapkan.

Dengan demikian surat yang dibuat oleh Penyidik menjadi objek perkara dalam PTUN. Wayan Adimawan selanjutnya menerangkan bahwa pada tanggal 4 Maret 2021

Agung Mahendra dipanggil untuk datang ke Paminal Polresta Denpasar guna memberikan klarifikasi atas pengaduanya tertanggal 10 Februari 2021.

Sehingga Agung Mahendara datang ke Polresta untuk memberikan klarifikasi. Setelah selesai klarifikasi tim pengacara

sudah menghubungi penyidik menyampaikan sebentar lagi Agung Mahendra akan memberikan keterangan dalam posisinya sebagai tersangka.

Karena waktu telah menunjukkan pukul 15.00 wita lebih, sehingga team kuasa hukum dan Agung Mahendara memutuskan untuk makan terlebih dahulu.

Begitu tim kuasa hukum dan Agung Mahendra berjalan menuju rumah makan dekat Polresta Denpasar datang polisi bertanya mau kemana?

Wayan Adimawan menjawab kami mau makan dulu sebentar sebab kami sudah menyampaikan kepada penyidik setelah selesai makan kami akan menemui penyidik.

Kemudian menurut Adimawan polisi tersebut mengikuti kerumah makan. Setelah selesai Agung Mahendra menuju keruangan penyidik.

Setelah itu menurut Tang Adimawan, kliennya disuruh menandatangani surat penangkapan. Karena merasa janggal,  Tang Adimawan bertanya kenapa klienya harus ditangkap, karena klienya  datang ke Polresta Denpasar untuk disidik.

Selanjutnya Agung Mahendra disidik sebagai tersangka. Setelah selesai penyidikan kira-kira pukul 11 malam penyidik menyatakan Agung Mahendra ditahan.

Tetapi Agung Mahendra tidak mendapatkan surat pengkapan. Surat penangkapan baru diterima keesokan harinya sesuai dengan surat perintah penangkapan No. Sprin.kap/31/III/2021/Reskrim.

Yang jelas, Adimawan mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar sangat janggal karena kliennya datang sendiri ke Polresta Denpasar.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/