27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:25 AM WIB

Kondisi Kesehatan Drop, Pengacara Sudikerta Ngotot Ajukan Penangguhan

DENPASAR – Kuasa Hukum eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, Wayan Sumardika akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menimpa kliennya.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Sumardika mengaku bahwa Senin besok (8/4), dia akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali tentang persyaratan penangguhan penahanan bagi kliennya.

Sebab, I Ketut Sudikerta mengalami gangguan saraf pada bahu bagian kiri. “Ya saya Pendamping Hukum (PH-nya) Pak I Ketut Sudikerta. Suarat kuasa untuk dampingi Sudikerta ditekan Jumat lalu,” ujar Wayan Sumardika.

Terkait pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho bahwa penyidik menolak penangguhan penahanan kliennya, dia mengaku tidak tahu dari mana asal-usulnya.

Setahu dia, sang klien baru dijebloskan ke penjara dan agenda untuk  mengajukan penangguhan penahanan akan dibuat Senin besok setelah berkoordinasi dengan penyidik.

“Bisa jadi, penangguhan itu dibuat oleh pengacara bapak sebelumnya. Surat tersebut diserahkan sejak kapan, saya sendiri tidak tahu. Diduga ditolak karena beberapa unsur tidak terpenuhi,” katanya.

Ia menyebut, sebelum melayangkan surat penangguhan penahanan, bakal didahului dengan berkoordinasi dengan penyidik, Senin nanti.

Alasan paling mendasar, Sudikerta mengalami gangguan saraf pada bahu kiri. Karena itu, kondisinya drop setelah ditahan.

Mungkin karena, suhu di dalam tahanan kurang bersahabat. “Mungkin karena dingin tidur di lantai dan lain sebagainya sehingga klien kami sakit,” katanya. 

DENPASAR – Kuasa Hukum eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, Wayan Sumardika akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menimpa kliennya.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Sumardika mengaku bahwa Senin besok (8/4), dia akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali tentang persyaratan penangguhan penahanan bagi kliennya.

Sebab, I Ketut Sudikerta mengalami gangguan saraf pada bahu bagian kiri. “Ya saya Pendamping Hukum (PH-nya) Pak I Ketut Sudikerta. Suarat kuasa untuk dampingi Sudikerta ditekan Jumat lalu,” ujar Wayan Sumardika.

Terkait pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho bahwa penyidik menolak penangguhan penahanan kliennya, dia mengaku tidak tahu dari mana asal-usulnya.

Setahu dia, sang klien baru dijebloskan ke penjara dan agenda untuk  mengajukan penangguhan penahanan akan dibuat Senin besok setelah berkoordinasi dengan penyidik.

“Bisa jadi, penangguhan itu dibuat oleh pengacara bapak sebelumnya. Surat tersebut diserahkan sejak kapan, saya sendiri tidak tahu. Diduga ditolak karena beberapa unsur tidak terpenuhi,” katanya.

Ia menyebut, sebelum melayangkan surat penangguhan penahanan, bakal didahului dengan berkoordinasi dengan penyidik, Senin nanti.

Alasan paling mendasar, Sudikerta mengalami gangguan saraf pada bahu kiri. Karena itu, kondisinya drop setelah ditahan.

Mungkin karena, suhu di dalam tahanan kurang bersahabat. “Mungkin karena dingin tidur di lantai dan lain sebagainya sehingga klien kami sakit,” katanya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/