26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 3:10 AM WIB

Anak Buah Bupati Suwirta Diperiksa Polda, Begini Perjalanan Kasusnya..

SEMARAPURA – Polda Bali kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak berkaitan dengan kasus dugaan penggelembungan harga pelepasan lahan pembangunan Kantor Kepala Desa Selat, Kecamatan Klungkung yang baru.

Ada lima orang saksi yang diperiksa untuk mendalami kasus tersebut. Salah satunya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Unit III Subdit Reskrimsus Polda Bali yang dipimpin Kanit I Kompol. I Gede Arianta melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, dua saksi dari Inspektorat Daerah Klungkung dan Pjs. Perbekel Selat yang dilakukan di Aula Polsek Klungkung.

Pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 11.15 itu pasalnya dilakukan untuk mendalami kasus dugaan penggelembungan harga pelepasan lahan pembangunan Kantor Kepala Desa Selat, Kecamatan Klungkung yang baru.

Kanit I Unit III Subdit Reskrimsus Polda Bali, Kompol. I Gede Arianta saat dikonfirmasi kemarin membenarkan pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak

untuk mendalami kasus dugaan penggelembungan harga pelepasan lahan pembangunan Kantor Kepala Desa Selat, Kecamatan Klungkung yang baru tersebut.

Ada lima orang saksi yang pihaknya periksa dalam kesempatan tersebut, salah satunya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja.

Sementara dua saksi dari Inspektorat Daerah Klungkung, merupakan pejabat yang membidangi. “Sudah banyak yang kami periksa untuk mendalami kasus ini. Rasanya sudah cukup. Tinggal kami kembangkan,” tandasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung I Wayan Suteja juga membenarkan bahwa pihaknya telah diperiksa Polda Bali, Jumat (26/4) lalu.

Dirinya ditanya proses pengadaan lahan. Menurutnya, proses pengadaan lahan pembangunan Kantor Kepala Desa Selat, Kecamatan Klungkung yang baru tersebut sudah sesuai dengan peraturan bupati. “Saya hanya diperiksa sebentar saja,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, lahan tempat berdirinya Kantor Kepala Desa Selat yang baru tersebut awalnya dibeli seluas tiga are di tahun 2015 dengan harga Rp 150 juta per are menggunakan dana ADD dan bagi hasil pajak (BHP) tahun 2015.

Hanya saja karena luasan lahan tiga are dilihat tidak pas untuk membangun kantor desa baru itu sehingga pihak desa kembali lagi

membeli lahan tiga are sisanya di tahun 2016 dengan dana ADD sehingga total harga lahan sebesar Rp 900 juta untuk lahan enam are tersebut.

“Jadi tidak ada itu markup (penggelembungan harga, red). Tahun 2017 tidak dilakukan pembangunan. Hanya ada pengerukan namun itu gratis,” terang Sekretaris Desa Selat, Ketut Ariawan.

Adapun pembangunan Kantor Kepala Desa Selat yang baru mulai dilakukan di tahun 2018. Dengan anggaran sebesar Rp 719 juta lebih dari ADD dan BHP tahun anggaran 2018 dilakukan untuk pembangunan Kantor Kelapa Desa sebesar 60 persen.

Proyek ini dilakukan dengan masa pengerjaan enam bulan mulai 16 Mei – 16 November 2018. “Tahun 2019 kami anggarkan untuk tembok saja sekitar Rp 135 juta karena kami kekurangan dana.

Tahun 2020, senderan dan penyengker. Total RAB Rp 1,5 miliar kami lakukan secara bertahap hingga tahun 2022,” bebernya. 

SEMARAPURA – Polda Bali kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak berkaitan dengan kasus dugaan penggelembungan harga pelepasan lahan pembangunan Kantor Kepala Desa Selat, Kecamatan Klungkung yang baru.

Ada lima orang saksi yang diperiksa untuk mendalami kasus tersebut. Salah satunya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Unit III Subdit Reskrimsus Polda Bali yang dipimpin Kanit I Kompol. I Gede Arianta melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, dua saksi dari Inspektorat Daerah Klungkung dan Pjs. Perbekel Selat yang dilakukan di Aula Polsek Klungkung.

Pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 11.15 itu pasalnya dilakukan untuk mendalami kasus dugaan penggelembungan harga pelepasan lahan pembangunan Kantor Kepala Desa Selat, Kecamatan Klungkung yang baru.

Kanit I Unit III Subdit Reskrimsus Polda Bali, Kompol. I Gede Arianta saat dikonfirmasi kemarin membenarkan pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak

untuk mendalami kasus dugaan penggelembungan harga pelepasan lahan pembangunan Kantor Kepala Desa Selat, Kecamatan Klungkung yang baru tersebut.

Ada lima orang saksi yang pihaknya periksa dalam kesempatan tersebut, salah satunya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja.

Sementara dua saksi dari Inspektorat Daerah Klungkung, merupakan pejabat yang membidangi. “Sudah banyak yang kami periksa untuk mendalami kasus ini. Rasanya sudah cukup. Tinggal kami kembangkan,” tandasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung I Wayan Suteja juga membenarkan bahwa pihaknya telah diperiksa Polda Bali, Jumat (26/4) lalu.

Dirinya ditanya proses pengadaan lahan. Menurutnya, proses pengadaan lahan pembangunan Kantor Kepala Desa Selat, Kecamatan Klungkung yang baru tersebut sudah sesuai dengan peraturan bupati. “Saya hanya diperiksa sebentar saja,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, lahan tempat berdirinya Kantor Kepala Desa Selat yang baru tersebut awalnya dibeli seluas tiga are di tahun 2015 dengan harga Rp 150 juta per are menggunakan dana ADD dan bagi hasil pajak (BHP) tahun 2015.

Hanya saja karena luasan lahan tiga are dilihat tidak pas untuk membangun kantor desa baru itu sehingga pihak desa kembali lagi

membeli lahan tiga are sisanya di tahun 2016 dengan dana ADD sehingga total harga lahan sebesar Rp 900 juta untuk lahan enam are tersebut.

“Jadi tidak ada itu markup (penggelembungan harga, red). Tahun 2017 tidak dilakukan pembangunan. Hanya ada pengerukan namun itu gratis,” terang Sekretaris Desa Selat, Ketut Ariawan.

Adapun pembangunan Kantor Kepala Desa Selat yang baru mulai dilakukan di tahun 2018. Dengan anggaran sebesar Rp 719 juta lebih dari ADD dan BHP tahun anggaran 2018 dilakukan untuk pembangunan Kantor Kelapa Desa sebesar 60 persen.

Proyek ini dilakukan dengan masa pengerjaan enam bulan mulai 16 Mei – 16 November 2018. “Tahun 2019 kami anggarkan untuk tembok saja sekitar Rp 135 juta karena kami kekurangan dana.

Tahun 2020, senderan dan penyengker. Total RAB Rp 1,5 miliar kami lakukan secara bertahap hingga tahun 2022,” bebernya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/