25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:21 AM WIB

Ngenes, Gara-gara Uang Rp 40 Ribu, Pemuda 25 Tahun Menua di Penjara

DENPASAR – Hanya karena uang Rp 40 ribu, terdakwa I Made Angga Budiantara bakal menua di dalam hotel prodeo.

Pemuda 25 tahun itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.

Hakim menyatakan terdakwa kelahiran Seraya, Karangasem, 10 Desember 1995 itu telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Saat ditangkap di kosnya, Angga menguasai barang bukti 23 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 25,21 gram netto. 

Terdakwa mengaku mendapat sabu dari Wito (buron). Terdakwa bertugas mengambil tempelan, selanjutnya memecah dan menempel kembali sesuai perintah Wito.

Dari pekerjaan menempel sabu terdakwa mendapat upah Rp 40 ribu per lokasi. “Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” tegas hakim I Made Yuliada kemarin.

Putusan hakim tersebut hanya berkurang satu tahun penjara dari tuntutan JPU I Ketut Sujaya. Dalam sidang sebelumnya, Angga dituntut 13 tahun penjara.

Meski hanya mendapat diskon satu tahun penjara, terdakwa tetap menerima. “Baik, Yang Mulia, saya menerima putusan ini,” kata Angga didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. 

Setali tiga uang, JPU I Ketut Sujaya juga menyatakan menerima putusan hakim. “Dengan demikian maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” tandas hakim Yuliada. 

Terdakwa dibekuk di kamar kosnya, di Gang Gumuk Sari, Sesetan, Denpasar Selatan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 23 paket sabu siap edar seberat 25,21 gram netto. 

DENPASAR – Hanya karena uang Rp 40 ribu, terdakwa I Made Angga Budiantara bakal menua di dalam hotel prodeo.

Pemuda 25 tahun itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.

Hakim menyatakan terdakwa kelahiran Seraya, Karangasem, 10 Desember 1995 itu telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Saat ditangkap di kosnya, Angga menguasai barang bukti 23 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 25,21 gram netto. 

Terdakwa mengaku mendapat sabu dari Wito (buron). Terdakwa bertugas mengambil tempelan, selanjutnya memecah dan menempel kembali sesuai perintah Wito.

Dari pekerjaan menempel sabu terdakwa mendapat upah Rp 40 ribu per lokasi. “Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” tegas hakim I Made Yuliada kemarin.

Putusan hakim tersebut hanya berkurang satu tahun penjara dari tuntutan JPU I Ketut Sujaya. Dalam sidang sebelumnya, Angga dituntut 13 tahun penjara.

Meski hanya mendapat diskon satu tahun penjara, terdakwa tetap menerima. “Baik, Yang Mulia, saya menerima putusan ini,” kata Angga didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. 

Setali tiga uang, JPU I Ketut Sujaya juga menyatakan menerima putusan hakim. “Dengan demikian maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” tandas hakim Yuliada. 

Terdakwa dibekuk di kamar kosnya, di Gang Gumuk Sari, Sesetan, Denpasar Selatan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 23 paket sabu siap edar seberat 25,21 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/