33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:52 PM WIB

Sabu-Sabu Miliaran Rupiah Diblender, Ganja 2 Kilogram Dibakar

DENPASAR – Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika dan psikotropika. Pemusnahan ini berlangsung di halaman belakang Polda Bali, Kamis (6/5).

 

Petugas menghancurkan dengan cara memblender ratusan gram sabu-sabu (SS) yang ditaksir senilai miliaran rupiah. Selain itu, barang bukti ganjaa dibakar hingga menjadi abu.

 

 

Pemusnahan ini dipimpin langsung Waka Polda Bali Brigjenpol I Ketut Suardana, didampingi Dir Narkoba Polda Bali Kombespol Mochamad Khosim, Kami (6/5) sekitar pukul 10.00.

Waka Polda Bali Brigjenpol I Ketut Suardana menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba dan psikotropika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus Cipkon Ditresnarkoba Polda Bali, pada bulan Ranadhan tahun 2020 dan tahun 2021.

 

Dikatakan bahwa beberapa waktu lalu Kapolri merilis pengungkapan kasus yang cukup besar yaitu sebanyak 2,5 ton narkoba, yang merupakan jaringan Timur Tengah dan Malaysia.

Pengungkapan yang cukup besar tersebut merupakan prestasi yang luar biasa, namun disisi lain hal ini menunjukan bahwa supply narkoba di indonesia masih cukup besar untuk dijadikan pasar dikarenakan demand yang masih cukup tinggi.

 

“Saya yakin Bali merupakan salahsatu sasaran peredaran gelap narkoba dan jaringan narkoba juga sudah merasuk diberbagai lapisan masyarakat dan tidak mengenal umur,” katanya.

Lanjut dia, tidak hanya orang dewasa namun juga anak-anak dan remaja sangat rentan bahaya narkoba. Memang sangat ironis di masa pandemi seperti ini masih banyak masyarakat yang terlibat penyalah gunaan narkoba dan jaringan gelap narkoba.

 

“Ini sangat membahayakan dan merusak generasi bangsa,” jelasnya.

 

Kini Ditresnarkoba Polda Bali dan jajaran, atas upaya pengungkapan kasus narkoba yang sudah dilakukan selama ini.

Wakapolda berpesan bahwa Polda Bali beserta jajaran jangan berpuas diri dengan apa yang sudah dicapai, terus tingkatkan kinerja dan awasi setiap anggota karena tidak menutup kemungkinan jaringan gelap narkoba akan mempengaruhi integritas petugas terjerumus dan dijadikan bagian dari bisnis haram tersebut.

 

“Tugas kita bersama untuk berupaya memberantas peredaran gelap narkoba melalui upaya Preemtif, Preventif maupun Represif yang harus terus menerus kita lakukan,” ucap Waka Polda.

Setelah dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti dan selanjutnya pemusnahan dengan cara diblander dan dibakar.

 

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya sabu 748,13 gram, ganja 1.850,59 gram. Extasy 1.800 butir, ekstasi serbuk 37,24 gram, tembakau gorila 253 gram, psikotropika 67.410 butir.

 

“Jika diestimasika ke rupiah maka yang dimusnahkan ini mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.

Dijelaskan, Wakapolda Bali Brigjen I Ketut Sukadana, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 71 tersangka yang ditangkap sejak April hingga Mei 2021.

 

“Sebagian barang bukti kami musnahkan. Sedangkan sisanya sebagai barang bukti di pengadilan,” bebernya dalam gelaran yang turut dihadiri Kepala BNNP Bali Brigjenpol Gede Sugianyar, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Kadiskes Provinsi Bali, Kepala BPOM Bali, serta Rektor Universitas Mahasaraswati dan Dwijendra.

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti narkoba itu, dilakukan terprogram setiap tahunnya. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban Polri dalam mencegah atau membasmi penyalahgunaan narkoba.

 

“Termasuk untuk menghindari hilangnya barang bukti, berubahnya berat barang bukti. Dalam kesempatan ini, saya berharap agar masyarakat jangan takut untuk ingin rehabilitasi. Sebab rehab itu gratis dan tidak dijadikan tersangka kok. Jangan takut,” tambah Kepala BNNP Bali Brigjenpol Gede Sugianyar.

DENPASAR – Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika dan psikotropika. Pemusnahan ini berlangsung di halaman belakang Polda Bali, Kamis (6/5).

 

Petugas menghancurkan dengan cara memblender ratusan gram sabu-sabu (SS) yang ditaksir senilai miliaran rupiah. Selain itu, barang bukti ganjaa dibakar hingga menjadi abu.

 

 

Pemusnahan ini dipimpin langsung Waka Polda Bali Brigjenpol I Ketut Suardana, didampingi Dir Narkoba Polda Bali Kombespol Mochamad Khosim, Kami (6/5) sekitar pukul 10.00.

Waka Polda Bali Brigjenpol I Ketut Suardana menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba dan psikotropika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus Cipkon Ditresnarkoba Polda Bali, pada bulan Ranadhan tahun 2020 dan tahun 2021.

 

Dikatakan bahwa beberapa waktu lalu Kapolri merilis pengungkapan kasus yang cukup besar yaitu sebanyak 2,5 ton narkoba, yang merupakan jaringan Timur Tengah dan Malaysia.

Pengungkapan yang cukup besar tersebut merupakan prestasi yang luar biasa, namun disisi lain hal ini menunjukan bahwa supply narkoba di indonesia masih cukup besar untuk dijadikan pasar dikarenakan demand yang masih cukup tinggi.

 

“Saya yakin Bali merupakan salahsatu sasaran peredaran gelap narkoba dan jaringan narkoba juga sudah merasuk diberbagai lapisan masyarakat dan tidak mengenal umur,” katanya.

Lanjut dia, tidak hanya orang dewasa namun juga anak-anak dan remaja sangat rentan bahaya narkoba. Memang sangat ironis di masa pandemi seperti ini masih banyak masyarakat yang terlibat penyalah gunaan narkoba dan jaringan gelap narkoba.

 

“Ini sangat membahayakan dan merusak generasi bangsa,” jelasnya.

 

Kini Ditresnarkoba Polda Bali dan jajaran, atas upaya pengungkapan kasus narkoba yang sudah dilakukan selama ini.

Wakapolda berpesan bahwa Polda Bali beserta jajaran jangan berpuas diri dengan apa yang sudah dicapai, terus tingkatkan kinerja dan awasi setiap anggota karena tidak menutup kemungkinan jaringan gelap narkoba akan mempengaruhi integritas petugas terjerumus dan dijadikan bagian dari bisnis haram tersebut.

 

“Tugas kita bersama untuk berupaya memberantas peredaran gelap narkoba melalui upaya Preemtif, Preventif maupun Represif yang harus terus menerus kita lakukan,” ucap Waka Polda.

Setelah dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti dan selanjutnya pemusnahan dengan cara diblander dan dibakar.

 

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya sabu 748,13 gram, ganja 1.850,59 gram. Extasy 1.800 butir, ekstasi serbuk 37,24 gram, tembakau gorila 253 gram, psikotropika 67.410 butir.

 

“Jika diestimasika ke rupiah maka yang dimusnahkan ini mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.

Dijelaskan, Wakapolda Bali Brigjen I Ketut Sukadana, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 71 tersangka yang ditangkap sejak April hingga Mei 2021.

 

“Sebagian barang bukti kami musnahkan. Sedangkan sisanya sebagai barang bukti di pengadilan,” bebernya dalam gelaran yang turut dihadiri Kepala BNNP Bali Brigjenpol Gede Sugianyar, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Kadiskes Provinsi Bali, Kepala BPOM Bali, serta Rektor Universitas Mahasaraswati dan Dwijendra.

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti narkoba itu, dilakukan terprogram setiap tahunnya. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban Polri dalam mencegah atau membasmi penyalahgunaan narkoba.

 

“Termasuk untuk menghindari hilangnya barang bukti, berubahnya berat barang bukti. Dalam kesempatan ini, saya berharap agar masyarakat jangan takut untuk ingin rehabilitasi. Sebab rehab itu gratis dan tidak dijadikan tersangka kok. Jangan takut,” tambah Kepala BNNP Bali Brigjenpol Gede Sugianyar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/