32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:38 PM WIB

Terbukti Korupsi Retribusi, Mantan Kadiskominfo Dituntut 1,5 Tahun

DENPASAR – Mantan Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Jembrana, Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi ; dan Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk Nengah Darna,

yang sebelumnya didudukkan sebagai terdakwa  korupsi retribusi di Terminal Manuver Gilimanuk, Rabu (6/6) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni, trio Jaksa asal Kejari Denpasar, Made Pasek Budiawan, Mearthi dan Lilik menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman berbeda. 

Terdakwa Gusti Riyadi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Nengah Darna dituntut 2 tahun penjara dan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan. 

Tuntutan hukuman beda, karena JPU menilai, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999  tentang Tipikor.

Sedangkan disinggung soal uang pengganti, JPU dari Kejari Jembrana itu mengatakan tidak dibebankan pada terdakwa karena sebelumnya yang bersangkutan sudah mengembalikkan.

“Dana yang dikembalikan sebesar Rp 190.600.000. Dalam perkara ini, total kerugian negara adalah Rp 429.700.000. Namun dana itu sudah dikembalikan oleh pihak penerima lainnya,”ujar Jaksa Pasek.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan.

Sementara jaksa dalam surat tuntutan kembali menyampaikan soal bagi-bagi uang makan oleh pejabat struktural Dinas Perhubungan Pemkab Jembrana.

Namun Kadis Gusti Riyadi mengaku dipaksa oleh Darna. Namun demikian tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan.

Masih kata jaksa, selain Kadis, yang menerima uang makan juga Kabid, para kasi dan petugas pungut lainnya yang diterima setiap bulan.

“Seharunya mereka tidak dapat dan dana itu seharusnya disetorkan ke kas daerah,” pungkas jaksa. 

DENPASAR – Mantan Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Jembrana, Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi ; dan Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk Nengah Darna,

yang sebelumnya didudukkan sebagai terdakwa  korupsi retribusi di Terminal Manuver Gilimanuk, Rabu (6/6) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni, trio Jaksa asal Kejari Denpasar, Made Pasek Budiawan, Mearthi dan Lilik menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman berbeda. 

Terdakwa Gusti Riyadi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Nengah Darna dituntut 2 tahun penjara dan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan. 

Tuntutan hukuman beda, karena JPU menilai, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999  tentang Tipikor.

Sedangkan disinggung soal uang pengganti, JPU dari Kejari Jembrana itu mengatakan tidak dibebankan pada terdakwa karena sebelumnya yang bersangkutan sudah mengembalikkan.

“Dana yang dikembalikan sebesar Rp 190.600.000. Dalam perkara ini, total kerugian negara adalah Rp 429.700.000. Namun dana itu sudah dikembalikan oleh pihak penerima lainnya,”ujar Jaksa Pasek.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan.

Sementara jaksa dalam surat tuntutan kembali menyampaikan soal bagi-bagi uang makan oleh pejabat struktural Dinas Perhubungan Pemkab Jembrana.

Namun Kadis Gusti Riyadi mengaku dipaksa oleh Darna. Namun demikian tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan.

Masih kata jaksa, selain Kadis, yang menerima uang makan juga Kabid, para kasi dan petugas pungut lainnya yang diterima setiap bulan.

“Seharunya mereka tidak dapat dan dana itu seharusnya disetorkan ke kas daerah,” pungkas jaksa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/