25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:06 AM WIB

Sebut Proses Kasus AWK Lambat, Kuasa Hukum Korban dan Warga Kecewa

DENPASAR – Tanda tanya besar menyelimuti kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK.

Pernyataan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Wijaya Kamis (14/5) lalu bahwa Polda Bali akan segera melakukan gelar perkara lantaran barang bukti dan saksi sudah cukup tak luput jadi perhatian.

Pasalnya, hingga kini gelar perkara belum juga dilakukan oleh institusi pimpinan Irjen Pol Petrus Reinhard Golose.

Kondisi ini diperparah dengan adanya informasi dugaan intervensi terhadap keluarga korban agar mencabut laporan.

Menyikapi kondisi tersebut, kuasa hukum korban PTMD, 21, Agung Sanjaya Dwijaksara mengaku was-was.

Kepada Radarbali.id, Agung Sanjaya mengantisipasi “akrobatik hukum” yang dilakukan terlapor mengingat dugaan intervensi kepada keluarga korban melibatkan oknum pejabat teras di Jembrana.

“Kami para kuasa hukum korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AWK heran kenapa perkara ini kok penanganannya agak lambat.

Kalau Covid-19 dipakai alasan, kami pikir kurang pas. Bukti-bukti dan saksi yang disyaratkan sebagaimana tercantum dalam KUHP terpenuhi. Korban, saksi, bukti, visum ada dan semua unsur terpenuhi,” ucap Agung Sanjaya.

Agung Sanjaya menekankan pihaknya tidak tahu apa kendala yang menyebabkan perkara tersebut lambat digelarperkarakan.

“Karena itu semua ada pada pihak penyidik. Kami tentu akan bersurat atas keterlambatan ini. Jika bulan lalu alasan virus corona, sekarang alasan apa lagi yang menghambat kinerja penyidik.

Selaku kuasa hukum, kami menerima banyak pertanyaan dari masyarakat umum mengingat kasus ini murni perkara pidana.

Tidak ada unsur politiknya. Kami tim kuasa hukum 1.000 persen yakin kalau kasus ini akan berujung di persidangan pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Harapan kami pihak penyidik melakukan gelar perkara atas kasus ini. Terima kasih,” tegas Agung Sanjaya. Imbuhnya, semua bukti telah terpenuhi untuk menjadikan terlapor AWK sebagai tersangka.

Keluhan terkait lambatnya eksekusi terhadap pelaporan AWK juga diutarakan berbagai elemen masyarakat.

Salah satu diantaranya oleh seorang warga asal Bangli, Dwitra Juli Ariana. Kepada wartawan, pria yang akrab disapa Dadap itu berharap pihak berwajib serius bekerja.

“Saya sebagai masyarakat sangat kecewa. Kurang apa coba? Saksi lebih dari satu. Bukti visum ada. Di-BAP sudah,” keluhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AWK dilaporkan ke Polda Bali karena diduga menganiaya ajudan berinisial PTMD, 21.

Korban melaporkan kekerasan yang dialami Minggu (8/3) malam. Kuasa hukum korban Agung Sanjaya Dwijaksara merinci PTMD menderita luka di pelipis kanan dan luka cekikan di leher.

Kasus penganiayaan terjadi Kamis (5/3) siang di Kampus Universitas Mahendradatta, Jalan Ken Arok, Denpasar Utara. 

DENPASAR – Tanda tanya besar menyelimuti kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK.

Pernyataan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Wijaya Kamis (14/5) lalu bahwa Polda Bali akan segera melakukan gelar perkara lantaran barang bukti dan saksi sudah cukup tak luput jadi perhatian.

Pasalnya, hingga kini gelar perkara belum juga dilakukan oleh institusi pimpinan Irjen Pol Petrus Reinhard Golose.

Kondisi ini diperparah dengan adanya informasi dugaan intervensi terhadap keluarga korban agar mencabut laporan.

Menyikapi kondisi tersebut, kuasa hukum korban PTMD, 21, Agung Sanjaya Dwijaksara mengaku was-was.

Kepada Radarbali.id, Agung Sanjaya mengantisipasi “akrobatik hukum” yang dilakukan terlapor mengingat dugaan intervensi kepada keluarga korban melibatkan oknum pejabat teras di Jembrana.

“Kami para kuasa hukum korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AWK heran kenapa perkara ini kok penanganannya agak lambat.

Kalau Covid-19 dipakai alasan, kami pikir kurang pas. Bukti-bukti dan saksi yang disyaratkan sebagaimana tercantum dalam KUHP terpenuhi. Korban, saksi, bukti, visum ada dan semua unsur terpenuhi,” ucap Agung Sanjaya.

Agung Sanjaya menekankan pihaknya tidak tahu apa kendala yang menyebabkan perkara tersebut lambat digelarperkarakan.

“Karena itu semua ada pada pihak penyidik. Kami tentu akan bersurat atas keterlambatan ini. Jika bulan lalu alasan virus corona, sekarang alasan apa lagi yang menghambat kinerja penyidik.

Selaku kuasa hukum, kami menerima banyak pertanyaan dari masyarakat umum mengingat kasus ini murni perkara pidana.

Tidak ada unsur politiknya. Kami tim kuasa hukum 1.000 persen yakin kalau kasus ini akan berujung di persidangan pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Harapan kami pihak penyidik melakukan gelar perkara atas kasus ini. Terima kasih,” tegas Agung Sanjaya. Imbuhnya, semua bukti telah terpenuhi untuk menjadikan terlapor AWK sebagai tersangka.

Keluhan terkait lambatnya eksekusi terhadap pelaporan AWK juga diutarakan berbagai elemen masyarakat.

Salah satu diantaranya oleh seorang warga asal Bangli, Dwitra Juli Ariana. Kepada wartawan, pria yang akrab disapa Dadap itu berharap pihak berwajib serius bekerja.

“Saya sebagai masyarakat sangat kecewa. Kurang apa coba? Saksi lebih dari satu. Bukti visum ada. Di-BAP sudah,” keluhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AWK dilaporkan ke Polda Bali karena diduga menganiaya ajudan berinisial PTMD, 21.

Korban melaporkan kekerasan yang dialami Minggu (8/3) malam. Kuasa hukum korban Agung Sanjaya Dwijaksara merinci PTMD menderita luka di pelipis kanan dan luka cekikan di leher.

Kasus penganiayaan terjadi Kamis (5/3) siang di Kampus Universitas Mahendradatta, Jalan Ken Arok, Denpasar Utara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/