31.4 C
Jakarta
26 April 2024, 13:04 PM WIB

Nyabu, Warga Syria Dituntut 8 Tahun Penjara

DENPASAR– Cita-cita Mahmod Daher, 26, melanjutkan pendidikan ke Malaysia hampir pasti kandas. Pasalnya, pria berpaspor Syria itu tersandung kasus nakroba jenis sabu saat berlibur ke Bali.

 

“Saat mencari hiburan di Kuta, terdakwa mengaku didekati seseorang yang menawarkan barang yang dapat membuat stres hilang dan pikiran jadi tenang,” terang JPU D I Rindiyani.

 

Terdakwa tertarik karena dirinya mengalami tekanan lantaran tidak bisa pergi ke Malaysia untuk melanjutkan pendidikan akibat pandemi. Seseorang tersebut memberitahu harga obat penenang seharga Rp 7 juta. Daher mengiyakan dan membeli serbuk terlarang itu seharga Rp 7 juta secara cash alias tunai.

 

Setelah membayar tunai, terdakwa diberi satu kotak hitam. Terdakwa lantas menyimpan kotak tersebut di dalam jok sepeda motor yang dikendarinya. Selanjutnya terdakwa pulang menuju tempat tinggalnya di Jalan Nakula.

 

“Terdakwa kemudian membawa kotak hitam tersebut ke dalam kamar. Setelah dibuka berisi kristal bening atau narkotika jenis sabu. Terdakwa mencicipi sabu,” ungkapnya.

 

Setelah itu terdakwa kembali menyimpan kotak ke dalam jok sepeda motor. Terdakwa pergi menuju Jalan Sri Laksmi, Kuta. Setibanya di parkiran Vila Tanjung Sari, terdakwa langsung disergap anggota Polda Bali yang menyamar.

 

Petugas kemudian membuka jok dan menemukan kotak hitam. Di dalamnya berisi sabu dibungkus tisu warna putih seberat 10, 37 gram netto.

 

JPU Rindiyani menilai Daher bersalah sebagaimana diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Rindiyani menuntut Daher delapan tahun penjara.

 

Pemuda kelahiran 1 Januari 1996 itu juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam memberantas narkoba. Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang,” tukas Rindiyani.

 

Sementara itu, Aji Silaban selaku pengacara terdakwa menyatakan bakal mengajukan pledoi tertulis dalam sidang pekan depan. “Sidang pledoi setelah Galungan. Kami akan maksimalkan melakukan pembelaan,” ujar pengacara pro bono itu. (san)

DENPASAR– Cita-cita Mahmod Daher, 26, melanjutkan pendidikan ke Malaysia hampir pasti kandas. Pasalnya, pria berpaspor Syria itu tersandung kasus nakroba jenis sabu saat berlibur ke Bali.

 

“Saat mencari hiburan di Kuta, terdakwa mengaku didekati seseorang yang menawarkan barang yang dapat membuat stres hilang dan pikiran jadi tenang,” terang JPU D I Rindiyani.

 

Terdakwa tertarik karena dirinya mengalami tekanan lantaran tidak bisa pergi ke Malaysia untuk melanjutkan pendidikan akibat pandemi. Seseorang tersebut memberitahu harga obat penenang seharga Rp 7 juta. Daher mengiyakan dan membeli serbuk terlarang itu seharga Rp 7 juta secara cash alias tunai.

 

Setelah membayar tunai, terdakwa diberi satu kotak hitam. Terdakwa lantas menyimpan kotak tersebut di dalam jok sepeda motor yang dikendarinya. Selanjutnya terdakwa pulang menuju tempat tinggalnya di Jalan Nakula.

 

“Terdakwa kemudian membawa kotak hitam tersebut ke dalam kamar. Setelah dibuka berisi kristal bening atau narkotika jenis sabu. Terdakwa mencicipi sabu,” ungkapnya.

 

Setelah itu terdakwa kembali menyimpan kotak ke dalam jok sepeda motor. Terdakwa pergi menuju Jalan Sri Laksmi, Kuta. Setibanya di parkiran Vila Tanjung Sari, terdakwa langsung disergap anggota Polda Bali yang menyamar.

 

Petugas kemudian membuka jok dan menemukan kotak hitam. Di dalamnya berisi sabu dibungkus tisu warna putih seberat 10, 37 gram netto.

 

JPU Rindiyani menilai Daher bersalah sebagaimana diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Rindiyani menuntut Daher delapan tahun penjara.

 

Pemuda kelahiran 1 Januari 1996 itu juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam memberantas narkoba. Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang,” tukas Rindiyani.

 

Sementara itu, Aji Silaban selaku pengacara terdakwa menyatakan bakal mengajukan pledoi tertulis dalam sidang pekan depan. “Sidang pledoi setelah Galungan. Kami akan maksimalkan melakukan pembelaan,” ujar pengacara pro bono itu. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/