25.6 C
Jakarta
23 November 2024, 3:26 AM WIB

Beli Kokain Rp 2 Juta, Diadili, Pria Spanyol Terancam 12 Tahun Penjara

DENPASAR – Terdakwa Juan Jose Puerta Sahagun, 37, hanya bisa pasrah saat diadili di PN Denpasar, kemarin (6/8).

Pria asal Madrid, Spanyol, itu didakwa miliki narkoba jenis kokain seberat 0,63 gram.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari, terdakwa mendapat barang laknat itu dari seseorang bernama Santi dengan cara membeli secara langsung seharga Rp 2 juta.

Terdakwa mengaku kokain tersebut untuk dikomsumsi sendiri. Pria kelahiran Madrid, 1 Februari 1982 itu ditangkap polisi di Jalan Bumbak Dauh, Villa Anggara I, Banjar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Jumat (24/5/2019).

Petugas kepolisian melakukan pengeledahan terhadap terdakwa. “Di dalam saku celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa ditemukan satu plastik klip berisi serbuk putih

mengandung sediaan kokain dengan berat bersih 0,63 gram,” ujar JPU Maya di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.

Petugas juga menemukan satu lembar uang pecahan seratus ribu, alat untuk mengisap kokain, dan satu buah telepon genggam merek i-Phone 8.

Selanjutnya pria yang bergerak dibidang restoran itu bersama barang bukti dibawa ke kantor Polresta Denpasar.

JPU menjerat terdakwa dengan tiga pasal sekaligus. Dalam dakwaan kesatu, terdakwa didakwa memiliki, menguasai,

menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Ancaman pidana maskimal dalam pasal ini yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 8  miliar.

Sementara dakwaan kedua, JPU mendakwa terdakwa telah membawa, mengangkut, mengirim, atau mentransit natkotika golongan I sebagimana

diatur dan diancam dalam Pasal 115 ayat (1) UU yang sama. Ancaman hukuman juga sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Sedangkan dakwaan ketiga, JPU memasang Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukuman pasal ini paling ringan, yakni hanya empat tahun penjara.

Selanjutnya, hakim melanjutkan pemeriksaan saksi dari kepolisian selaku pihak yang menangkap terdakwa.

Dalam kesaksiannya, kedua petugas dari Polresta Denpasar ini menceritakan bahwa penangkapan terhadap pria yang memiliki paspor bernomor AAK 125701 berkat informasi dari masyarakat.

Setelah itu polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kemudian pada 24 Mei 2019 sekitar pukul 00.30, enam orang polisi menangkap terdakwa.

Dari kursi saksi, dua petugas ini mengatakan penangkapan pada tengah malam itu berjalan mulus karena terdakwa bisa diajak kerja sama. Posisi terdakwa pada saat itu di dalam vila bersama pacarnya.

“Saat kami masuk, terdakwa sangat kooperatif. Dia mengaku habis mengunakan kokain. Kami tanya apakah masih ada sisanya?

terdakwa kemudian menunjukan satu bungkus rokok Mallboro merah yang didalamnya berisi kokain,” ujar saksi polisi.

“Terdakwa mengaku kokain tersebut dikomsumsi sendiri. Kami juga melakukan pengeledahan di kamar terdakwa tapi hasilnya nihil,” tukas saksi.

DENPASAR – Terdakwa Juan Jose Puerta Sahagun, 37, hanya bisa pasrah saat diadili di PN Denpasar, kemarin (6/8).

Pria asal Madrid, Spanyol, itu didakwa miliki narkoba jenis kokain seberat 0,63 gram.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari, terdakwa mendapat barang laknat itu dari seseorang bernama Santi dengan cara membeli secara langsung seharga Rp 2 juta.

Terdakwa mengaku kokain tersebut untuk dikomsumsi sendiri. Pria kelahiran Madrid, 1 Februari 1982 itu ditangkap polisi di Jalan Bumbak Dauh, Villa Anggara I, Banjar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Jumat (24/5/2019).

Petugas kepolisian melakukan pengeledahan terhadap terdakwa. “Di dalam saku celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa ditemukan satu plastik klip berisi serbuk putih

mengandung sediaan kokain dengan berat bersih 0,63 gram,” ujar JPU Maya di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.

Petugas juga menemukan satu lembar uang pecahan seratus ribu, alat untuk mengisap kokain, dan satu buah telepon genggam merek i-Phone 8.

Selanjutnya pria yang bergerak dibidang restoran itu bersama barang bukti dibawa ke kantor Polresta Denpasar.

JPU menjerat terdakwa dengan tiga pasal sekaligus. Dalam dakwaan kesatu, terdakwa didakwa memiliki, menguasai,

menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Ancaman pidana maskimal dalam pasal ini yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 8  miliar.

Sementara dakwaan kedua, JPU mendakwa terdakwa telah membawa, mengangkut, mengirim, atau mentransit natkotika golongan I sebagimana

diatur dan diancam dalam Pasal 115 ayat (1) UU yang sama. Ancaman hukuman juga sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Sedangkan dakwaan ketiga, JPU memasang Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukuman pasal ini paling ringan, yakni hanya empat tahun penjara.

Selanjutnya, hakim melanjutkan pemeriksaan saksi dari kepolisian selaku pihak yang menangkap terdakwa.

Dalam kesaksiannya, kedua petugas dari Polresta Denpasar ini menceritakan bahwa penangkapan terhadap pria yang memiliki paspor bernomor AAK 125701 berkat informasi dari masyarakat.

Setelah itu polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kemudian pada 24 Mei 2019 sekitar pukul 00.30, enam orang polisi menangkap terdakwa.

Dari kursi saksi, dua petugas ini mengatakan penangkapan pada tengah malam itu berjalan mulus karena terdakwa bisa diajak kerja sama. Posisi terdakwa pada saat itu di dalam vila bersama pacarnya.

“Saat kami masuk, terdakwa sangat kooperatif. Dia mengaku habis mengunakan kokain. Kami tanya apakah masih ada sisanya?

terdakwa kemudian menunjukan satu bungkus rokok Mallboro merah yang didalamnya berisi kokain,” ujar saksi polisi.

“Terdakwa mengaku kokain tersebut dikomsumsi sendiri. Kami juga melakukan pengeledahan di kamar terdakwa tapi hasilnya nihil,” tukas saksi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/