25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:35 AM WIB

Shock Dituntut Jaksa 3,5 Tahun, Gung Alit Siap Lakukan Pembelaan

DENPASAR – Sidang kasus dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa dengan

terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra atau akrab dipanggil Gung Alit, eks Ketua Kadin Bali akhirnya sampai pada sidang tuntutan.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (7/8) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun.

Meski tergolong ringan, namun tuntutan hukuman 3,5 tahun membuat Gung Alit spontan tertunduk lesu. Dia tampak begitu shock.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra berupa pidana penjara tiga tahun enam bulan

dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa ditahan,” tegas Jaksa Raka Arimbawa.

Dalam pertimbangan memberatkan dan meringankan terdakwa di urai dalam surat tuntutan JPU. Di mana disebutkan, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa merugikan korban yakni Lukito Disastro pemilik PT Bangun Segitiga Mas.

Kemudian terdakwa menikmati uang sebesar Rp 2,5 milliar dan kemudian tidak berusaha mengembalikannya.

Sedangkan yang meringankan terdakwa Gung Alit, yakni yang bersangkutan bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana sebelumnya.

Yang tak kalah penting, yang besangkutan juga merupakan tulang punggung keluarga. Terkait dasar tuntutan, Jaksa meyakini terdakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Gung Alit setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya bakal melakukan pembelaan tertulis.

Pembelaan sebagai hak terdakwa atas tuntutan tersebut direncanakan akan dibacakan kuasa hukumnya pada sidang berikutnya, Senin (12/8) mendatang.

Dalam kasusnya, terdakwa Gung Alit dilaporkan oleh Sutrisno karena diduga melakukan penipuan dengan merugikan korban total senilai Rp 16,1 Milliar.

Gung Alit menandatangani sebuah perjanjian pengurusan izin namun tak dianggap tak mampu menyelesaikannya. 

DENPASAR – Sidang kasus dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa dengan

terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra atau akrab dipanggil Gung Alit, eks Ketua Kadin Bali akhirnya sampai pada sidang tuntutan.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (7/8) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun.

Meski tergolong ringan, namun tuntutan hukuman 3,5 tahun membuat Gung Alit spontan tertunduk lesu. Dia tampak begitu shock.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra berupa pidana penjara tiga tahun enam bulan

dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa ditahan,” tegas Jaksa Raka Arimbawa.

Dalam pertimbangan memberatkan dan meringankan terdakwa di urai dalam surat tuntutan JPU. Di mana disebutkan, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa merugikan korban yakni Lukito Disastro pemilik PT Bangun Segitiga Mas.

Kemudian terdakwa menikmati uang sebesar Rp 2,5 milliar dan kemudian tidak berusaha mengembalikannya.

Sedangkan yang meringankan terdakwa Gung Alit, yakni yang bersangkutan bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana sebelumnya.

Yang tak kalah penting, yang besangkutan juga merupakan tulang punggung keluarga. Terkait dasar tuntutan, Jaksa meyakini terdakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Gung Alit setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya bakal melakukan pembelaan tertulis.

Pembelaan sebagai hak terdakwa atas tuntutan tersebut direncanakan akan dibacakan kuasa hukumnya pada sidang berikutnya, Senin (12/8) mendatang.

Dalam kasusnya, terdakwa Gung Alit dilaporkan oleh Sutrisno karena diduga melakukan penipuan dengan merugikan korban total senilai Rp 16,1 Milliar.

Gung Alit menandatangani sebuah perjanjian pengurusan izin namun tak dianggap tak mampu menyelesaikannya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/