26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 22:59 PM WIB

PKL Didenda Rp 200 Ribu, Pol PP Denpasar Ingatkan Ini ke Pedagang

DENPASAR – Sudah Covid, tercapit juga. Begitulah nasib pedagang kaki lima ini. Mereka harus membayar denda yang dijatuhkan 

oleh majelis hakim saat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (7/8).

Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Gede Putra Astawa SH MH  didampingi  Panitera  Ni Putu Laria Dewi SH menjatuhkan hukuman denda sebanyak Rp 200 ribu kepada 2 orang Pedagang Kaki Lima (PKL).

Mereka melanggar Perda Ketertiban Umum karena berjualan di trafic light perempatan Jalan  Gunung Agung dan Jalan Mahendradatta. 

Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui usai persidangan.

Dewa Sayoga mengatakan, dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19, Sidang Tipiring ini tetap harus dilaksanakan kepada pelanggar Perda. 

Sebagai upaya atau untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan ketertiban di Kota Denpasar.

Semestinya ditengah pandemi Covid-19 masyarakat selain mematuhi protokol kesehatan juga tetap mematahui perda yang telah ditetapkan. 

Dengan demikian Kota Denpasar tetap aman, nyaman dan bersih. Dalam pandemi Covid 19 pihaknya menyadari banyak masyarakat 

yang mengalami kesusahan karena kehilangan pekerjaan namun bukan berarti mereka bebas berjualan dimana pun yang di inginkan.

Karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat atau lapak untuk masyarakat yang ingin berjualan di pasar pasar rakyat. 

“Bagi yang ingin berjualan jangan sembarangan karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat,” jelas Sayoga.

Sayoga mengaku sidang tipiring bagi pelanggar perda akan terus di lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, 

sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat. Dengan demikian Sayoga berharap agar masyarakat terus mematuhi peraturan yang ada.

Salah satu pelanggar M.Yunus minta maaf karena berjualan di tempat yang tidak seharusnya. Maka dari itu pihaknya berjanji tidak akan membuat kesalahan lagi. 

” Ini sebagai pengalaman saya, saya minta maaf dan tidak akan melanggar lagi,” kata M. Yunus. 

DENPASAR – Sudah Covid, tercapit juga. Begitulah nasib pedagang kaki lima ini. Mereka harus membayar denda yang dijatuhkan 

oleh majelis hakim saat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (7/8).

Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Gede Putra Astawa SH MH  didampingi  Panitera  Ni Putu Laria Dewi SH menjatuhkan hukuman denda sebanyak Rp 200 ribu kepada 2 orang Pedagang Kaki Lima (PKL).

Mereka melanggar Perda Ketertiban Umum karena berjualan di trafic light perempatan Jalan  Gunung Agung dan Jalan Mahendradatta. 

Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui usai persidangan.

Dewa Sayoga mengatakan, dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19, Sidang Tipiring ini tetap harus dilaksanakan kepada pelanggar Perda. 

Sebagai upaya atau untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan ketertiban di Kota Denpasar.

Semestinya ditengah pandemi Covid-19 masyarakat selain mematuhi protokol kesehatan juga tetap mematahui perda yang telah ditetapkan. 

Dengan demikian Kota Denpasar tetap aman, nyaman dan bersih. Dalam pandemi Covid 19 pihaknya menyadari banyak masyarakat 

yang mengalami kesusahan karena kehilangan pekerjaan namun bukan berarti mereka bebas berjualan dimana pun yang di inginkan.

Karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat atau lapak untuk masyarakat yang ingin berjualan di pasar pasar rakyat. 

“Bagi yang ingin berjualan jangan sembarangan karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat,” jelas Sayoga.

Sayoga mengaku sidang tipiring bagi pelanggar perda akan terus di lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, 

sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat. Dengan demikian Sayoga berharap agar masyarakat terus mematuhi peraturan yang ada.

Salah satu pelanggar M.Yunus minta maaf karena berjualan di tempat yang tidak seharusnya. Maka dari itu pihaknya berjanji tidak akan membuat kesalahan lagi. 

” Ini sebagai pengalaman saya, saya minta maaf dan tidak akan melanggar lagi,” kata M. Yunus. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/