26.6 C
Jakarta
25 April 2024, 0:08 AM WIB

Dituntut 10 Tahun Penjara, Kurir Ekstasi Pasrah

DENPASAR – Terdakwa Amir Machmud benar-benar pasrah saat menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual kemarin (29/4).

Pria 27 tahun itu dinilai terbukti bertindak sebagai kurir sabu-sabu dan ekstasi. Perbuatan Amir dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Amir Machmud dengan pidana penjara selama sepuluh tahu,” tuntut jaksa Ni Wayan Erawati Susiana.

Jaksa Kejari Denpasar itu juga menuntut terdakwa dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Tuntutan sepuluh tahun penjara itu pun bakal membuat Amir menjalani masa mudanya di balik jeruji besi.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan bersama pengacaranya akan mengajukan pembelaan tertulis.

Hakim Dewa Budi Watsara yang memimpin persidangan memberikan waktu sepekan untuk menyiapkan nota pembelaan.

Tuntutan sepuluh tahun penjara ini bukan tanpa dasar. JPU menyatakan, Amir menguasai narkotik golongan I bukan tanaman berupa metafetamina yang beratnya melebihi 5 gram.

Amir sendiri sebenarnya hampir lolos dari jerat hukum. Namun, ditangkapnya terdakwa Harmanto Agung Dewantara (berkas terpisah) oleh Polresta Denpasar membuat Amir ikut tertangkap.

Saat ditangkap ia menguasai dan menyimpan 119 paket sabu dan 750 butir ekstasi di rumahnya. Dari pengakuan Harmanto, ia mendapat barang terlarang itu dari Kakul (DPO).

Hermanto mengambil narkotik itu bersama terdakwa Amir. Atas informasi itu petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap Amir di Jalan Pulau Saelus, Denpasar.

“Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 5,87 gram netto dan 5 butir ekstasi 1,56 gram netto,” beber JPU.

Selain itu, ditemukan juga satu buah alat isap (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Sementara dari tangan Harmanto, petugas kepolisian berhasil mengamankan 115 paket sabu-sabu dan 750 butir ekstasi siap edar. 

DENPASAR – Terdakwa Amir Machmud benar-benar pasrah saat menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual kemarin (29/4).

Pria 27 tahun itu dinilai terbukti bertindak sebagai kurir sabu-sabu dan ekstasi. Perbuatan Amir dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Amir Machmud dengan pidana penjara selama sepuluh tahu,” tuntut jaksa Ni Wayan Erawati Susiana.

Jaksa Kejari Denpasar itu juga menuntut terdakwa dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Tuntutan sepuluh tahun penjara itu pun bakal membuat Amir menjalani masa mudanya di balik jeruji besi.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan bersama pengacaranya akan mengajukan pembelaan tertulis.

Hakim Dewa Budi Watsara yang memimpin persidangan memberikan waktu sepekan untuk menyiapkan nota pembelaan.

Tuntutan sepuluh tahun penjara ini bukan tanpa dasar. JPU menyatakan, Amir menguasai narkotik golongan I bukan tanaman berupa metafetamina yang beratnya melebihi 5 gram.

Amir sendiri sebenarnya hampir lolos dari jerat hukum. Namun, ditangkapnya terdakwa Harmanto Agung Dewantara (berkas terpisah) oleh Polresta Denpasar membuat Amir ikut tertangkap.

Saat ditangkap ia menguasai dan menyimpan 119 paket sabu dan 750 butir ekstasi di rumahnya. Dari pengakuan Harmanto, ia mendapat barang terlarang itu dari Kakul (DPO).

Hermanto mengambil narkotik itu bersama terdakwa Amir. Atas informasi itu petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap Amir di Jalan Pulau Saelus, Denpasar.

“Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 5,87 gram netto dan 5 butir ekstasi 1,56 gram netto,” beber JPU.

Selain itu, ditemukan juga satu buah alat isap (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Sementara dari tangan Harmanto, petugas kepolisian berhasil mengamankan 115 paket sabu-sabu dan 750 butir ekstasi siap edar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/