29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:31 AM WIB

Selundupkan Ganja 3 Kilo, Pria 23 Tahun Dituntut 16 Tahun Penjara

DENPASAR – Hanya karena uang Rp 500 ribu, Beni Vebriadi bakal menua di penjara. Dalam sidang telekonferensi kemarin (6/8), pemuda 23 tahun itu dituntut 16 tahun penjara.

JPU Chandra Andika Nugraha menyebut terdakwa terbukti menguasai tiga paket ganja seberat 3 kilogram.

Ganja itu didapat dari seseorang yang mengaku bernama Mecki, napi Lapas Kelas IIA Kerobokan. Beni diringkus BNNP Bali di depan sebuah toko aksesoris di Jalan Legian, Kuta, Badung pada Maret lalu.

Pelaku diketahui merupakan jaringan narkoba Pekanbaru – Bali. Dalam tuntutannya, JPU Chandra menilai Beni terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU Andika kepada majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.

Pemuda asal Padang, Sumatera Barat, itu pasrah atas tuntutan JPU. Melalui penasihat hukumnya, Beni akan mengajukan pembelaan tertulis.

“Kami minta waktu untuk mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Hakim memberikan waktu sepekan pada pengacara terdakwa.

Penangkapan pelaku ini berawal dari petugas BNNP Bali mendapat informasi dari BNN RI mengenai dugaan adanya peredaran gelap narkotika di Bali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan. Pada 19 Maret petugas melihat seseorang

dengan gelagat mencurigakan sedang membawa paket diletakkan di bagian depan sepeda motor Vario warna putih DK 5227 FG.

Karena merasa curiga, petugas selanjutnya mendekati laki-laki tersebut. Setelah melihat petugas, pria yang tak tamat SMP itu berusaha melarikan diri dengan cara berlari meninggalkan sepeda motornya.

Petugas yang sudah sigap berhasil mengamankan pelaku. Pelaku mengaku baru satu kali menjalankan aksinya. 

DENPASAR – Hanya karena uang Rp 500 ribu, Beni Vebriadi bakal menua di penjara. Dalam sidang telekonferensi kemarin (6/8), pemuda 23 tahun itu dituntut 16 tahun penjara.

JPU Chandra Andika Nugraha menyebut terdakwa terbukti menguasai tiga paket ganja seberat 3 kilogram.

Ganja itu didapat dari seseorang yang mengaku bernama Mecki, napi Lapas Kelas IIA Kerobokan. Beni diringkus BNNP Bali di depan sebuah toko aksesoris di Jalan Legian, Kuta, Badung pada Maret lalu.

Pelaku diketahui merupakan jaringan narkoba Pekanbaru – Bali. Dalam tuntutannya, JPU Chandra menilai Beni terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU Andika kepada majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.

Pemuda asal Padang, Sumatera Barat, itu pasrah atas tuntutan JPU. Melalui penasihat hukumnya, Beni akan mengajukan pembelaan tertulis.

“Kami minta waktu untuk mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Hakim memberikan waktu sepekan pada pengacara terdakwa.

Penangkapan pelaku ini berawal dari petugas BNNP Bali mendapat informasi dari BNN RI mengenai dugaan adanya peredaran gelap narkotika di Bali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan. Pada 19 Maret petugas melihat seseorang

dengan gelagat mencurigakan sedang membawa paket diletakkan di bagian depan sepeda motor Vario warna putih DK 5227 FG.

Karena merasa curiga, petugas selanjutnya mendekati laki-laki tersebut. Setelah melihat petugas, pria yang tak tamat SMP itu berusaha melarikan diri dengan cara berlari meninggalkan sepeda motornya.

Petugas yang sudah sigap berhasil mengamankan pelaku. Pelaku mengaku baru satu kali menjalankan aksinya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/