28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:51 AM WIB

Beri Layanan Plus, Bos Prostitusi Online Berkedok Spa Diganjar Segini

RadarBali.com – Sang Nyoman Tri Mahayasa, 29, Ni Komang Sri Wahyuni alias Ayuni, 32, dan I Made Mahardika, 37, tiga terdakwa kasus

prostitusi online berkedok spa di Praja Spa di Jalan Tukad Unda Nomor 15, Panjer, Denpasar Selatan, Kamis (9/11) menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

Mengagendakan pembacaan putusan, sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni menganjar ketiga terdakwa yang

berstatus sebagai owner (pemilik) dan marketing penyedia jasa layanan spa plus-plus, ini dengan pidana penjara selama setahun. 

Tidak hanya hukuman fisik, dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mengganjar ketiganya dengan pidana denda sebesar Rp 25 juta.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman selama 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, masing-masing Sang Nyoman Tri Mahayasa, Ni Komang Sri Wahyuni alias Ayuni, dan I Made Mahardika

dengan penjara selama setahun dan membebankan ketiganya dengan pidana denda sebesar Rp 25 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar

maka terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama enam bulan,”terang Ketua Majelis Hakim Ni Made Sukereni. 

Sesuai amar putusan, hukuman pidana bagi terdakwa yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya.

Yakni melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Menanggapi vonis Majelis Hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir di Pengadilan berawal dari penggerebekan yang dilakukan tim dari Direktorat reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Bali di Praja Spa, Selasa (7/3) lalu.

Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, selain memberikan layanan massage plus-plus dan mandi kucing alias bath cat dengan pijat bugil,

usaha Spa yang sudah dua tahun beroperasi, ini juga menyediakan jasa eksekusi langsung dengan berlanjut hubungan intim sesuai tarif di kolam renang. 

Motif penawaran jasa layanan spa plus-plus, dari hasil penelusuran tim mendistribusikan akses informasi dokumen eletronik yang mengandung konten keasusilaan melalui media sosial Facebook,

Line dan BBM yakni dengan transaksi via online seperti facebook  dengan akun “Dewa Komang Praja” dan “Praja Spa”. 

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 24 orang terdiri dari 2 owner, 1 marketing, 1 kasir, 2 saksi pelanggan dan 18 terapis.

Para terapis berasal dari berbagai daerah seperti Bali, Jember, Bandung, Batam dan Jakarta. Dari semua yang diamankan, polisi hanya menetapkan tiga tersangka yakni 

Sang Nyoman Tri Mahayasa selaku owner, I Made Mahardika  selaku owner, dan Ni Komang Sri Wahyuni alias Ayuni selaku marketing.

Pengakuan para terdakwa, omset yang diperoleh per hari mencapai Rp 15 juta- hingga Rp 20 juta atau sebulan mencapai Rp 450 juta lebih.

Dari penghasilan itu, masing-masing terapis dapat upah antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan. Barang bukti (BB) yang amankan satu unit komputer,

dua ponsel, satu perangkat Wifi, uang tunai Rp Rp. 3.825.000, sejumlah kondom, obat kuat, jell pelumas, serta seprai.

RadarBali.com – Sang Nyoman Tri Mahayasa, 29, Ni Komang Sri Wahyuni alias Ayuni, 32, dan I Made Mahardika, 37, tiga terdakwa kasus

prostitusi online berkedok spa di Praja Spa di Jalan Tukad Unda Nomor 15, Panjer, Denpasar Selatan, Kamis (9/11) menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

Mengagendakan pembacaan putusan, sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni menganjar ketiga terdakwa yang

berstatus sebagai owner (pemilik) dan marketing penyedia jasa layanan spa plus-plus, ini dengan pidana penjara selama setahun. 

Tidak hanya hukuman fisik, dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mengganjar ketiganya dengan pidana denda sebesar Rp 25 juta.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman selama 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, masing-masing Sang Nyoman Tri Mahayasa, Ni Komang Sri Wahyuni alias Ayuni, dan I Made Mahardika

dengan penjara selama setahun dan membebankan ketiganya dengan pidana denda sebesar Rp 25 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar

maka terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama enam bulan,”terang Ketua Majelis Hakim Ni Made Sukereni. 

Sesuai amar putusan, hukuman pidana bagi terdakwa yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya.

Yakni melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Menanggapi vonis Majelis Hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir di Pengadilan berawal dari penggerebekan yang dilakukan tim dari Direktorat reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Bali di Praja Spa, Selasa (7/3) lalu.

Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, selain memberikan layanan massage plus-plus dan mandi kucing alias bath cat dengan pijat bugil,

usaha Spa yang sudah dua tahun beroperasi, ini juga menyediakan jasa eksekusi langsung dengan berlanjut hubungan intim sesuai tarif di kolam renang. 

Motif penawaran jasa layanan spa plus-plus, dari hasil penelusuran tim mendistribusikan akses informasi dokumen eletronik yang mengandung konten keasusilaan melalui media sosial Facebook,

Line dan BBM yakni dengan transaksi via online seperti facebook  dengan akun “Dewa Komang Praja” dan “Praja Spa”. 

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 24 orang terdiri dari 2 owner, 1 marketing, 1 kasir, 2 saksi pelanggan dan 18 terapis.

Para terapis berasal dari berbagai daerah seperti Bali, Jember, Bandung, Batam dan Jakarta. Dari semua yang diamankan, polisi hanya menetapkan tiga tersangka yakni 

Sang Nyoman Tri Mahayasa selaku owner, I Made Mahardika  selaku owner, dan Ni Komang Sri Wahyuni alias Ayuni selaku marketing.

Pengakuan para terdakwa, omset yang diperoleh per hari mencapai Rp 15 juta- hingga Rp 20 juta atau sebulan mencapai Rp 450 juta lebih.

Dari penghasilan itu, masing-masing terapis dapat upah antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan. Barang bukti (BB) yang amankan satu unit komputer,

dua ponsel, satu perangkat Wifi, uang tunai Rp Rp. 3.825.000, sejumlah kondom, obat kuat, jell pelumas, serta seprai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/