RadarBali.com – Rahmat Taufik, 35, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap sopir bus Mistari, 33, Rabu (6/9) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Walujo Tjahjono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Raharja, menuntut pria yang sebelumnya bekerja sebagai calo tiket di terminal Ubung, ini dengan hukuman 17 tahun penjara.
Sesuai surat tuntutan, hukuman 17 tahun penjara bagi Rahmat Taufik, ini karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas atau menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Taufik dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara dikurangi terdakwa menjalani hukuman sementara, “terang Jaksa Lanang.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya orang lain, juga menyebabkan keluarga korban kehilangan.
Sedangkan yang meringankan, selain sopan dan mengakui perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum.
Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Benny Hariyono menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan.