31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:02 PM WIB

Buka Seminggu Lima Kali, Pasutri Pengepul Togel Terancam 10 Tahun Bui

DENPASAR – Pasangan suami istri (pasutri) Djuli Widodo, 45, dan A. Sri Rahayu, 48, menjadi pesakitan di PN Denpasar.

Keduanya diadili karena menjadi pengepul judi toto gelap (togel) di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar.

Dua terdakwa yang tinggal di Jalan Dewi Madri III, Denpasar, itu sejatinya memiliki pekerjaan tak melanggar hukum.

Djuli bekerja sebagai tukang service Air Conditioner (AC). Sedangkan Rahayu sebagai karyawan laundry. Namun, keduanya memilih mencari kerjaan sampingan menjual kupon togel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Putu Oka Suryatmaja menjerat keduanya dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak main-main, ancaman maksimal hukuman pasal yang didakwakan JPU yaitu pidana penjara selama sepuluh tahun.

“Kedua terdakwa ditangkap setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi kupon putih atau judi togel,” ujar JPU Oka di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, kemarin (19/2).

Terdakwa membuka usaha toglenya lima kali dalam seminggu. Yaitu Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Kupon togel bisa dipesan melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan SMS.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, terdakwa ditangkap setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi kupon putih atau judi togel.

Pada Rabu, 28 November 2018 lalu,  persisnya di Jalan Tukad Badung, Denpasar, polisi melakukan pengintaian. Terdakwa pun ditangkap saat menjual kupon togel.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

DENPASAR – Pasangan suami istri (pasutri) Djuli Widodo, 45, dan A. Sri Rahayu, 48, menjadi pesakitan di PN Denpasar.

Keduanya diadili karena menjadi pengepul judi toto gelap (togel) di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar.

Dua terdakwa yang tinggal di Jalan Dewi Madri III, Denpasar, itu sejatinya memiliki pekerjaan tak melanggar hukum.

Djuli bekerja sebagai tukang service Air Conditioner (AC). Sedangkan Rahayu sebagai karyawan laundry. Namun, keduanya memilih mencari kerjaan sampingan menjual kupon togel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Putu Oka Suryatmaja menjerat keduanya dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak main-main, ancaman maksimal hukuman pasal yang didakwakan JPU yaitu pidana penjara selama sepuluh tahun.

“Kedua terdakwa ditangkap setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi kupon putih atau judi togel,” ujar JPU Oka di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, kemarin (19/2).

Terdakwa membuka usaha toglenya lima kali dalam seminggu. Yaitu Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Kupon togel bisa dipesan melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan SMS.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, terdakwa ditangkap setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi kupon putih atau judi togel.

Pada Rabu, 28 November 2018 lalu,  persisnya di Jalan Tukad Badung, Denpasar, polisi melakukan pengintaian. Terdakwa pun ditangkap saat menjual kupon togel.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/