RadarBali.com – Pernah dijebloskan ke bui, rupanya tak membuat Masyita Herman, 32, jera. Dia kembali mencuri di Mall Level 21.
Dia pun akhirnya ditangkap. Menariknya, saat diperiksa di kepolisian, pelaku mengaku telah beraksi di 22 TKP. Semua aksi itu dia lakukan demi anak baru gede (ABG) alias berondong selingkuhannya.
Menurut Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Gusti Ayu Putu Dewi Vidia Ningrum, 30.
Dalam laporannya, korban menerangkan bahwa aksi pencurian itu berlangsung saat dirinya sedang menjalankan tugas sebagai karyawan Mall Level 21.
Dompet yang berisi berbagai barang berharga dan uang tunai Rp 9 juta lebih yang disimpan di laci meja penyimpanan barang pribadi.
“Selama ini aman-aman aja dan baru terungkap ketika korban istirahat dan hendak mencari makan. Ketika ingin mengambil uang, ternyata dompet sudah tidak ada. Karena teman-teman karyawan mengaku tidak tahu, akhirnya dia lapor ke Polsek,” tutur Iptu Aan.
Polisi langsung bergerak. Berdasar rekaman CCTV terlacak identitas pelaku. “Dari CCTV, gerak-gerik pelaku terlihat. Memanfaatkan kesibukan korban, dia beraksi dengan aman dan lancar,” beber Iptu Aan Saputra.
Berdasar identitas tersebut, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Gang XV Nomor 3, Monang-Maning, Pemecutan, Denpasar Barat.
Ternyata pelaku tidak berada di rumah. Tak kurang akal, tim kemudian mengecek CCTV di kawasan rumah pelaku, dan ternyata dia bersembunyi di rumah orang lain.
“Pelaku mengumpet di rumah orang. Pintar juga caranya mengelabui pengejaran polisi,” sebut Iptu Aan Saputra.
Dari tangan wanita tersebut, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2,8 juta dari Rp 9, 6 juta. Uang milik korban digunakan menebus kalung Rp 3,5 juta.
“Uang yang lain dipakai untuk kencan dengan selingkuhan di Singaraja sebanyak Rp 3,3 juta. Selingkuhannya masih ABG atau dengan bahasa gaul berondong,” ungkapnya.