Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
26.2 C
Jakarta
26 Juli 2024, 4:56 AM WIB

Maling Hp Ditangkap, Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

DENPASAR – Polisi mengungkap kasus pencurian dua HP milik pemilik I Gusti Ngurah Komang Jaya Kesum, 36. Pelaku pencurian Sutrisno, 43, saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Mengwi.

 

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang diakukan pelaku saat korban sedang tidur pulas di kamar kontrakannya Warung Agus II Munggu Jalan By Pass Munggu, Desa Munggu, Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis (16/6).

Aksi pencurian dilakukan pria asal Bengkulu itu setelah membobol jendela kamar. “Karena dua handphone merk oppo itu hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mengwi,” ungkap Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana.

 

Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian tersebut, anggota Polsek Mengwi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. “Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada seorang laki- laki bernama Sutrisno,” tuturnya. Berdasarkan data yang diperoleh tentang  identitas dan ciri – ciri pelaku tersebut, polisi melakukan penyelidikan di seputaran Munggu dan Cemagi.

Kemudian anggota Polsek Mengwi memperoleh informasi bahwa lelaki ini berada di wilayah Cemagi, Jumat sore (2/9). “Selanjutnya pelaku berhasil diamankan saat melintas di wilayah Banjar Sogsogan Cemagi,” terang Sudana.

 

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dua buah handphone jenis oppo di kamar kontrakan Warung Agus II pada Munggu lalu seorang diri.

“Modusnya, membuka jendela kamar korban kemudian mengambil handphone milik korban. Handphone hasil curian itu satu buah dipakai sendiri dan satu buah dijual seharga Rp 700 ribu kepada temannya bernama Edi Purnomo,” jelas Sudana sembari mengatakan, uang hasil penjualan handphone curian itu dipakai tersangka untuk mememuhi kebutuhan hidupnya sehari – hari. “Dia dikenakan pasal 363 KUHP,” tutup jurbir Polres Badung ini. (dre)

 

DENPASAR – Polisi mengungkap kasus pencurian dua HP milik pemilik I Gusti Ngurah Komang Jaya Kesum, 36. Pelaku pencurian Sutrisno, 43, saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Mengwi.

 

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang diakukan pelaku saat korban sedang tidur pulas di kamar kontrakannya Warung Agus II Munggu Jalan By Pass Munggu, Desa Munggu, Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis (16/6).

Aksi pencurian dilakukan pria asal Bengkulu itu setelah membobol jendela kamar. “Karena dua handphone merk oppo itu hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mengwi,” ungkap Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana.

 

Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian tersebut, anggota Polsek Mengwi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. “Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada seorang laki- laki bernama Sutrisno,” tuturnya. Berdasarkan data yang diperoleh tentang  identitas dan ciri – ciri pelaku tersebut, polisi melakukan penyelidikan di seputaran Munggu dan Cemagi.

Kemudian anggota Polsek Mengwi memperoleh informasi bahwa lelaki ini berada di wilayah Cemagi, Jumat sore (2/9). “Selanjutnya pelaku berhasil diamankan saat melintas di wilayah Banjar Sogsogan Cemagi,” terang Sudana.

 

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dua buah handphone jenis oppo di kamar kontrakan Warung Agus II pada Munggu lalu seorang diri.

“Modusnya, membuka jendela kamar korban kemudian mengambil handphone milik korban. Handphone hasil curian itu satu buah dipakai sendiri dan satu buah dijual seharga Rp 700 ribu kepada temannya bernama Edi Purnomo,” jelas Sudana sembari mengatakan, uang hasil penjualan handphone curian itu dipakai tersangka untuk mememuhi kebutuhan hidupnya sehari – hari. “Dia dikenakan pasal 363 KUHP,” tutup jurbir Polres Badung ini. (dre)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/