RadarBali.com – Dugaan perilaku intoleransi masih terus bermunculan. Kali ini lontaran dari lawyer senior Eggi Sudjana yang dinilai sebagai pernyataan penistaan dan ujaran kebencian yang panen laporan.
Setelah sebelumnya Kamis lalu (5/10) dilaporkan Perhimpunan DPN Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) ke Mabes Polri di Jakarta,
Jumat kemarin (6/10) laporan terhadap penasihat Presidium Alumni 212 ini pun berlanjut. Reaksi ini muncul merespons pernyataan kontroversial Eggi.
Dua organisasi masyarakat pun langsung bergerak melaporkan ke polisi. Yakni Komponen Rakyat Bali (KRB) dan Forum Peduli NKRI (FPNKRI) melaporkan advokat senior itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.
Mereka mendatangi Polda Bali membawa bukti video yang viral di media sosial. Puluhan Komponen Rakyat Bali anggota KRB yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat ini mendatangi ruangan SPKT sekitar pukul 09.00.
Komponen Rakyat Bali ini membuat laporan atas ujaran Eggi Sudjana yang dinilai mengandung unsur penistaan terhadap agama Hindu, Kristen dan Buddha yang diakui di Indonesia.
Pernyataan itu dianggap mengancam kebhinnekaan Indonesia. Juga dinilai memenuhi unsur yang melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2008 Tentang perubahan ITE jo pasal 156 KUHP.
Dalam laporan itu pula, KRB menyampaikan tiga poin yang memenuhi unsur penistaan agama, sesuai pernyataan Eggi Sudjana di dalam video yang viral di medsos itu.
Yang pertama adalah pernyataan bahwa tidak ada ajaran selain Islam yang sesuai dengan Pancasila.
Yang kedua, selain Islam bertentangan, karena Kristen Trinitas, Hindu Trimurti, Budha disebut Eggi tidak mengenal konsep Tuhan.
Ketiga, Eggi menyebut bahwa ajaran lain selain Islam bertentangan dengan sila pertama dari Pancasila, maka konsekuensi hukumnya jika perpu diterima, maka hukum berlaku berkekuatan hukum tetap dan mengikat, selain Islam harus dibubarkan.
Kepada awak media di Mapolda Bali, Gus Yadi selaku pihak pelapor dari KRB mengungkapkan bahwa agama yang disebut oleh Eggi Sudjana adalah yang memiliki dasar hukum dan diakui di Indonesia.
“Kata-kata dia masuk unsur penistaan Agama. Kami menilai, ucapan Eggi Sudjana itu mengandung nilai genosida (pembantaian atau pemusnahan terhadap suku atau agama). Hal ini sangat berbahaya dan akan menimbulkan konflik horizontal. Baik di skala daerah (Bali) atau pun lingkup nasional,” paparnya.
“Untuk itu, pernyataan yang dilontarkan itu mengandung nilai provokasi yang memecah belah bangsa ini,” tuturnya sembari mengaku bahwa pihaknya berharap MUI harus bicara dan Komnas HAM untuk bergerak sesuai dengan ucapan Eggi sebagai terlapor.
Dia berharap agar aparat kepolisian bersikap tegas untuk menyeret Eggi ke peradilan, karena negara ini adalah negara hukum.
“Kami juga berharap kepada MUI harus angkat bicara. Karena Eggi ini membawa nama Islam,” bebernya.
Selain KRB, FPNKRI juga hanya beda saja saja melaporkan Eggi Sudjana ke Mapolda Bali kemarin. Laporan dibuat Hengky Suryawan selaku koordinator FPNKRI. Dia juga melaporkan di SPKT(Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Bali Jalan WR. Supratman.