32.6 C
Jakarta
2 November 2024, 15:52 PM WIB

Curi Sapi untuk Foya-Foya, WNA Timor Leste Diganjar 1,5 Tahun

RadarBali.com – Miguel Dacosta Guteres alias Mikaeel Radja, 43, terdakwa kasus pencurian dua ekor sapi asal Timor Leste, Kamis lalu (5/10) divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara (1,5 tahun). 

Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek dalam amar putusannya menyebutkan, vonis bagi Mikaeel itu karena terdakwa dinilai

terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian ternak berupa dua ekor sapi betina sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwaMiguel Dacosta Guteres alias Mikaeel Radja dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, “tegas Hakim Made Pasek

Atas vonis hakim yang lebih ringan 6 bulan, dari tuntutan JPU Ni Luh Putu Suparmi, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. 

Kasus ini berawal dari penangkapan Guteres oleh Tim  Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel), Kamis (15/6) lalu.

Guteres disangka mencuri dua ekor sapi betina milik I Wayan Goplong, 75, yang ditaruh di selatan Warung Ziro di Jalan  Bypass Ngurah Rai, Sanur, Densel, Rabu (14/6) sekitar pukul 07.00 lalu.

Penangkapan terdakwa berawal dari informasi bahwa ada seseorang menjual dua ekor sapi betina di Pasar Bringkit, Mengwi, Badung, Kamis lalu.

Saat menjual, yang bersangkutan ternyata menggunakan Surat Keterangan Mengangkut Ternak (SKMT) yang diduga palsu.

Terdakwa nekat mencuri untuk tambahan biaya hidup di Bali. Dia mengambil sapi itu dengan cara merusak pintu pagar dengan palu.

Usai mencuri, sapi itu diangkut dengan truk yang disewa sebelumnya dari Jalan Cargo, Denpasar Barat (Denbar) ke Pasar Beringkit.

Sampai di sana, sapi itu dijual Rp 20 juta. Uang itu sudah habis dipakai biaya keperluan dan foya-foya.

RadarBali.com – Miguel Dacosta Guteres alias Mikaeel Radja, 43, terdakwa kasus pencurian dua ekor sapi asal Timor Leste, Kamis lalu (5/10) divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara (1,5 tahun). 

Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek dalam amar putusannya menyebutkan, vonis bagi Mikaeel itu karena terdakwa dinilai

terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian ternak berupa dua ekor sapi betina sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwaMiguel Dacosta Guteres alias Mikaeel Radja dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, “tegas Hakim Made Pasek

Atas vonis hakim yang lebih ringan 6 bulan, dari tuntutan JPU Ni Luh Putu Suparmi, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. 

Kasus ini berawal dari penangkapan Guteres oleh Tim  Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel), Kamis (15/6) lalu.

Guteres disangka mencuri dua ekor sapi betina milik I Wayan Goplong, 75, yang ditaruh di selatan Warung Ziro di Jalan  Bypass Ngurah Rai, Sanur, Densel, Rabu (14/6) sekitar pukul 07.00 lalu.

Penangkapan terdakwa berawal dari informasi bahwa ada seseorang menjual dua ekor sapi betina di Pasar Bringkit, Mengwi, Badung, Kamis lalu.

Saat menjual, yang bersangkutan ternyata menggunakan Surat Keterangan Mengangkut Ternak (SKMT) yang diduga palsu.

Terdakwa nekat mencuri untuk tambahan biaya hidup di Bali. Dia mengambil sapi itu dengan cara merusak pintu pagar dengan palu.

Usai mencuri, sapi itu diangkut dengan truk yang disewa sebelumnya dari Jalan Cargo, Denpasar Barat (Denbar) ke Pasar Beringkit.

Sampai di sana, sapi itu dijual Rp 20 juta. Uang itu sudah habis dipakai biaya keperluan dan foya-foya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/