DENPASAR – Kepolisian Polda Bali akhirnya merilis dugaan kasus penyekapan yang menimpa Hadi alias Hendra kemarin. Kesimpulan sementara kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Ternyata, video yang viral di media social itu bukan kasus penyekapan melainkan pemasangan plang di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel).
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, dugaan tindak pidana penyekapan yang dilakukan oleh seorang anggota TNI aktif Pelda Muhaji yang beredar itu tidak ditemukan unsur pidananya.
“Permasalahan itu berawal dari sengketa lahan. Selain itu ada pemberitahuan sebelum dilakukan pemasangan plang. Namun, isu yang beredar di media sosial bergeser,” beber Kombes Dodi.
Oleh sebab itu, dalam jumpa pers kemarin, kepolisian meluruskan bahwa video yang viral di medsos Jumat (2/10) sore itu hanya pemasangan
plang berisi pengumuman tentang kepemilikan lahan tempat rumah tinggal Hadi yang berada di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Kecamatan Denpasar Selatan.
Lahan tempat rumah tersebut dikontrak Hadi alias Hendra. Belakangan ternyata tanah itu telah dijual pemiliknya kepada Muhaji.
Pemasangan plang secara permanen itu berdasar sertifikat hak milik Nomor 11392 atas nama Muhaji.
Menerima informasi dugaan penyekapan melalui medsos, kepolisian langsung turun ke TKP untuk memantau secara langsung apa yang terjadi.
Di sana ditemukan adanya papan plang dipasang permanen menutup akses masuk ke rumah tempat Hadi dan keluarganya tinggal.
“Papan yang menutup akses keluar masuk rumah tersebut membuat penghuni rumah merasa terganggu dan tidak bisa leluasa keluar dan masuk rumah.
Bahkan, saat itu ditemukan ada tiga orang di dalam rumah terkurung tidak bisa keluar karena akses keluar masuk ditutup papan yang digembok,” bebernya.
Ia bersama anggota mendatangi TKP dan mengambil tindakan diskresi kepolisian dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan.
“Saya memerintahkan tim Resmob untuk membuka papan plang tersebut dan memotong gembok yang mengunci papan tersebut,” ungkap Kombes Dodi.
Saat ini rumah tersebut masih ditempati oleh keluarga Hadi. Sedangkan pemilik lahan berdasar sertifikat hak milik nomor 11392 atas nama Muhaji.
“Pemasangan plang itu sebelumnya sudah pernah dilakukan somasi oleh Muhaji kepada Hadi untuk mengosongkan rumah. Namun, tidak diindahkan hingga batas waktunya,” cetus Kombespol Dodi.
Setelah dimintai klarifikasi, Muhaji berpendapat bahwa tanah di tempat rumah yang dihuni oleh Hadi bersama keluarganya itu adalah haknya.
“Terkait sengketa lahan itu, kami dengan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan, masih dilakukan penyelidikan,” katanya sembari mengatakan sengketa kepemilikan lahan itu ada 6 laporan polisi (yang diterima April – Oktober 2020).
Semua laporan itu saat ini masih dilakukan penyelidikan. “Informasi di media sosial itu blunder. Hasil penyelidikan kami tidak ditemukan unsur pidana,” ungkap Kombes Dodi.