DENPASAR – Tak terima dengan tudingan sang mantan istrinya, Paul Nicholas Robertson warga negara Australia angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Komang Juli Putrawan, Paul membantah semua tudingan mantan istri, Fransisca Tanoto yang menyebutnya telah membawa Jack anak mereka ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
Menurut Juli Putrawan, ketika kliennya itu dituding membawa Jack tanpa sepengetahua mantan istri, hal itu tidaklah benar. Karena pada dasarnya, hak asuh Jack sudah jatuh ke tangan Paul sendiri sebagai mantan suami. Hal itu berdasarkan keputusan pengadilan negeri Denpasar.
Lanjut dia, keputusan pengadilan yang menjatuhkan hak asuh ke Paul itu sendiri karena pengadilan memiliki beberapa pertimbangan. Saat putusan sidang perceraian berlangsung pada 18 Mei 2021, keberadaan Jack sudah di tangan Paul. Saat itu keduanya sedang berada di Australia.
“Dia (Paul dan Jack) berada di Australia pada bulan April. Dan putusan sidang perceraian dan hak asu jatuh ke tangan Paul pada tanggal 18 Mei,” kata Komang Juli Putrawan kepada radarbali.id, Jumat (7/10/2022).
Selain itu, salah satu hal yang menjadi pertimbangan pengadilan adalah dimana Jack sendiri berpasport Australia.
“Karena anaknya warga negara Australia dan kebetulan saat itu dia di luar negeri sama bapaknya. Makanya makanya majelis hakim juga pertimbangan yuridisnya itu. Gak ada pertimbangan hukum yang dianggap menyalahi. Faktanya di luar negeri dan berwarganegara Australia,” tambahnya.
Ditambahkannya, dari keputusan yang dikeluarkan pengadilan, dalam putusan tak ada larangan kepada Siska selaku ibu dari Jack untuk tak boleh menemui Jack. “Sejak putusan hakim pun, dengan memberikan hak kepada Siska untuk setiap saat mengunjungi. Dia bisa menjenguk si Jack. Cuma kan kapan menjenguk, harus seijin Paul,” tegasnya.
Disinggung terkait beberapa harta benda atas nama Sisca yang diklaim Paul, menurut Juli Putrawan bahwa harta yang diakui oleh Sisca itu adalah milik Paul. Yang dibeli menggunakan uang dari Paul selama nikah, namun atas nama Sisca. “Seluruh harta ini banyak aset yang dibeli Paul atas nama Siska. Terus ada perjanjian pra nikah. Tetapi setelah itu, mobil itu punya paul. Atas nama Siska. Mobil Fortuner sama motor N-max,” tambahnya.
Saat ini, kata dia Paul dan Jack sedang berada di Singapore. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fransisca selaku ibu kandung dari Jack mengaku jika anak sematawayang dibawa ke luar negeri oleh mantan suaminya tanpa sepengetahuan dirinya. Ironisnya lagi, anaknya itu dibawa tanpa memiliki dokumen resmi oleh sang mantan suami, seperti pasport.
Kejadian itu bermula dari perkara perceraian antara Fransisca dengan sang mantan suami, Paul. Oleh Pengadilan Negeri Denpasar, pada bulan Mei 2022 dengan majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyani memutuskan hak asuh anak mereka, J jatuh kepada Paul. Tak terima dengan putusan hakim, Fransiska Tanoto melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi ( PT) Denpasar.
Namun Pengadilan Tinggi Denpasar menolak dan memperkuat putusan tingkat pertama PN Denpasar. “Padahal saya cuma mau anak saya kembali ke pangkuan saya. Dia masih kecil. Harusnya hak asuhnya ke saya karena masih balita,” katanya kepada media di Denpasar, Senin (3/10/2022).
Pada kesempatan yang sama, Waldy C.J.Hukom selaku kuasa hukum Sisca mengatakan harusnya anak yang masih berusia di bawah 12 tahun, hak asuhnya jatuh ke tangan ibu. Tentunya sepanjang ibu kandung memenuhi persyaratan selaku pemegang hak.
Dijelaskannya, sepanjang pernikahan antara Sisca dengan Paul, kliennya itu kerap mendapat KDRT. Kemudian karena hal itu, keduanya sepakat berpisah dan menjalani sidang perceraian. Harta seperti kendaraan motor dan mobil yang harusnya dibagi dua, malah diambil alih atau dikuasai oleh Paul.
Nahasnya lagi, kini perkara perceraian hak asuh anak belum incraht, anak mereka, J malah dibawa pergi oleh Paul ke luar negeri tanpa dokumen yang Jelas. “Padahal kedua paspor milik J ini masih berada dalam penguasan klien saya (Fransisca). Namun anehnya Paul bisa lolos lewat bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Thay Airways ke Bangkok membawa J,” kata Waldy.
Pohaknya menduga, Paul yang merupakan tersangka kasus KDRT itu telah melanggar aturan imigrasi. “Klien kami juga berharap majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan tentang hak asuh dan pembagian harta gono gini sesuai UU Perkawinan yakni hak asuh anak ke klien kami dan harta bersama harus dibagi dua bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim MA,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait penetapan tersangka Paul oleh Polresta Denpasar, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi Senin (3/10/2022) mengatakan dirinya belum mengetahui. “Belum dapat info,” ujarnya. (Marsellus Nabunome Pampur/rid)