DENPASAR-Sempat ditangkap dan ditahan di sel Mapolda Bali, kesebelas oknum petugas Badan Usaha Milik Desa akhirnya “dilepas”.
Kesebelas orang yang ditahan dan akhirnya dilepas lagi itu, yakni masing-masing I Wayan Wita Aditya Pratama; Bagus Nyoman Geaga; I Wayan Aditya Wirya; I Ketut Sudiarta; I Made Rusiatim; I Nyoman Punia; I Nyoman Sadia; I Wayan Suarta; I Ketut Suarsa; I Made Arnawa; dan I Ketut Warta.
Terkait dilepasnya 11 oknum petugas Bumdes, Bendesa Pekraman Sanur, Ida Bagus Paramartha yang dikonfirmasi di rumahnya di Jalan Danau Tamblingan Sanur, Rabu (7/11) membenarkan.
“Ya sudah dilepas,”tandas Paramartha.
Menurutnya, meski sudah dilepas, kesebelas orang ini masih dikenalan wajib lapor. “Walaupun sudah dilepas, mereka tetap dikenalan wajib lapor,” tandas Paramartha.
Lebih lanjut, dengan adanya kasus ini, pihaknya berharap agar ke depannya, pemerintah lebih bisa menempatkan posisi yang jelas untuk bendesa adat.
“Tolong dari gubernur, bupati atau walikota agar memberikan kejelasan terkait posisi desa adat di Bali, apa yang harus dikerjakan? Dimana sumber dana?,” tukasnya dengan nada tanya.