28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:38 AM WIB

Tersangka Pemeran Video Porno Pelajar SMK Jembrana Tak Ditahan

NEGARA-Kasus video porno dua pelajar Jembrana yang sempat beredar viral di media sosial (Medsos) memasuki babak baru.

Penyidik Polres Jembrana akhirnya melimpahkan berkas sekaligus tersangka dalam kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Sayangnya, usai pelimpahan tahap II, PKW, 16, tersangka yang juga pemeran pria dalam video layak sensor itu tak langsung ditahan.

Pihak penyidik hanya menetapkan remaja yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Jembrana ini sebagai tahahan kota.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana, I Gede Wiraguna Wiradharma membenarkan dengan peimpahan itu. “Berkas sudah kami terima, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapat jadwal sidang,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Wiraguna, usai dilimpahkan, penyidik Kejari Jembrana juga langsung membuat surat penahanan.

Namun karena tersangka masih berstatus pelajar dan masih sekolah, tersangka hanya menjalani tahanan kota.

“Karena masih sekolah, menjalani tahanan kota biarkan sekolah dulu,” terangnya.

Sementara terkait kasus yang menjerat PKW, kata Wiraguna, pihak penyidik selain menjerat PKW dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP yak tentang Tindak Pidana Pesetubuhan Anak Dibawah Umur.

Pihak penyidik juga menjerat PKW dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Untuk UU ITE masih dalam proses penyidikan polisi. Sementara yang masuk berkasnya terkait dengan UU perlindungan anak,” ujarnya.

Diketahui, kasus video porno yang menjerat tersangka, ini terjadi September 2018 lalu.

Ada tiga bagian dari video mesum yang direkam melalui aplikasi rekaman video ponsel dengan lokasi di salah satu hotel di kawasan di Jembrana itu.

Video buatan pelajar SMK di Jembrana yang mengaku saling berpacaran ini akhirnya terungkap setelah hasil rekamannya beredar luas di media whatsapp.

NEGARA-Kasus video porno dua pelajar Jembrana yang sempat beredar viral di media sosial (Medsos) memasuki babak baru.

Penyidik Polres Jembrana akhirnya melimpahkan berkas sekaligus tersangka dalam kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Sayangnya, usai pelimpahan tahap II, PKW, 16, tersangka yang juga pemeran pria dalam video layak sensor itu tak langsung ditahan.

Pihak penyidik hanya menetapkan remaja yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Jembrana ini sebagai tahahan kota.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana, I Gede Wiraguna Wiradharma membenarkan dengan peimpahan itu. “Berkas sudah kami terima, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapat jadwal sidang,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Wiraguna, usai dilimpahkan, penyidik Kejari Jembrana juga langsung membuat surat penahanan.

Namun karena tersangka masih berstatus pelajar dan masih sekolah, tersangka hanya menjalani tahanan kota.

“Karena masih sekolah, menjalani tahanan kota biarkan sekolah dulu,” terangnya.

Sementara terkait kasus yang menjerat PKW, kata Wiraguna, pihak penyidik selain menjerat PKW dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP yak tentang Tindak Pidana Pesetubuhan Anak Dibawah Umur.

Pihak penyidik juga menjerat PKW dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Untuk UU ITE masih dalam proses penyidikan polisi. Sementara yang masuk berkasnya terkait dengan UU perlindungan anak,” ujarnya.

Diketahui, kasus video porno yang menjerat tersangka, ini terjadi September 2018 lalu.

Ada tiga bagian dari video mesum yang direkam melalui aplikasi rekaman video ponsel dengan lokasi di salah satu hotel di kawasan di Jembrana itu.

Video buatan pelajar SMK di Jembrana yang mengaku saling berpacaran ini akhirnya terungkap setelah hasil rekamannya beredar luas di media whatsapp.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/