29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:46 AM WIB

Empat Pengedar Narkoba Dibekuk, Amankan 40 Paket Sabu Siap Edar

SINGARAJA – Empat pengedar lintas kecamatan di Buleleng berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng.

Keempat tersangka tersebut di antaranya Imam Subali alias Subali, 48; Ketut Gede Darmada alias Julak, 47; I Putu Umbara alias Umbara, 33, dan Ahmadi, 39 yang ditangkap di lokasi terpisah-pisah.

Subali dibekuk di pinggir Jalan Patimura, Kelurahan Kampung Bugis, Julak ditangkap di sebuah rumah di Gang Mawar, Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada.

Sementara Umbara dan Ahmadi digulung di Jalan Raya Seririt-Gilimanuk tepatnya di Desa Patas, Gerokgak.

Dari keempat tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu siap edar sebanyak 40 paket seberat 10.72 gram brutto.

Kasatnarkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi mengatakan, 40 paket sabu-sabu itu diamankan dari tangan empat tersangka.

Dari hasil penyelidikan, sabu-sabu itu akan mereka edarkan di wilayah kecamatan Gerokgak, Sukasada, Tejakula, dan Kota Singaraja.

“Keempat tersangka merupakan pengedar dengan sasaran mengedarkan narkoba di desa-desa. Barang mereka peroleh dari luar Bali yakni di daerah Banyuwangi, Jawa Timur,” kata AKP Derawi.

Untuk pelaku Subali ketika ditangkap pihaknya amankan sebanyak 19 paket sabu siap edar seberat 3,22 gram yang dibawa dalam tas pinggang.

Begitu pula dengan Julak sebanyak 17 paket sabu dengan jumlah total barang bukti 5,70 gram netto. Kemudian 3 paket sabu pihaknya temukan ditangan Umbara ada seberat 0,10 gram bruto dan dua paket sabu seberat 0,20 gram brutto.

Sedangkan pada tersangka Ahmadi 1 paket sabu yang terbungkus plastik dengan berat 0,08 gram brutto.

“Keempat tersangka selain sebagai pengedar juga sebagai pengguna narkoba, karena setelah dilakukan tes urine keempat tersangka positif,” pungkasnya.  

Untuk empat tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara

paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara itu salah satu pengedar narkoba Subali mengaku barang haram tersebut dia dapat dari luar Bali. Selain barang tersebut dikonsumsi pribadi juga akan diedarkan.

“Sudah ada yang pesan ini pak, kalau konsumsi sebulan bisa satu atau dua kali,” kata pria asal Kampung Bugis Buleleng.

Diakui Subali, 19 paket sabu siap edar diambil dengan sistem tempel. Kalau pemesan setiap bulan ada saja.

Tergantung dari berat berat ia menjual sabu-sabu. “Rata-rata harga satu paket sabu Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu yang kami jual,” ungkap Subali.

SINGARAJA – Empat pengedar lintas kecamatan di Buleleng berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng.

Keempat tersangka tersebut di antaranya Imam Subali alias Subali, 48; Ketut Gede Darmada alias Julak, 47; I Putu Umbara alias Umbara, 33, dan Ahmadi, 39 yang ditangkap di lokasi terpisah-pisah.

Subali dibekuk di pinggir Jalan Patimura, Kelurahan Kampung Bugis, Julak ditangkap di sebuah rumah di Gang Mawar, Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada.

Sementara Umbara dan Ahmadi digulung di Jalan Raya Seririt-Gilimanuk tepatnya di Desa Patas, Gerokgak.

Dari keempat tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu siap edar sebanyak 40 paket seberat 10.72 gram brutto.

Kasatnarkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi mengatakan, 40 paket sabu-sabu itu diamankan dari tangan empat tersangka.

Dari hasil penyelidikan, sabu-sabu itu akan mereka edarkan di wilayah kecamatan Gerokgak, Sukasada, Tejakula, dan Kota Singaraja.

“Keempat tersangka merupakan pengedar dengan sasaran mengedarkan narkoba di desa-desa. Barang mereka peroleh dari luar Bali yakni di daerah Banyuwangi, Jawa Timur,” kata AKP Derawi.

Untuk pelaku Subali ketika ditangkap pihaknya amankan sebanyak 19 paket sabu siap edar seberat 3,22 gram yang dibawa dalam tas pinggang.

Begitu pula dengan Julak sebanyak 17 paket sabu dengan jumlah total barang bukti 5,70 gram netto. Kemudian 3 paket sabu pihaknya temukan ditangan Umbara ada seberat 0,10 gram bruto dan dua paket sabu seberat 0,20 gram brutto.

Sedangkan pada tersangka Ahmadi 1 paket sabu yang terbungkus plastik dengan berat 0,08 gram brutto.

“Keempat tersangka selain sebagai pengedar juga sebagai pengguna narkoba, karena setelah dilakukan tes urine keempat tersangka positif,” pungkasnya.  

Untuk empat tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara

paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara itu salah satu pengedar narkoba Subali mengaku barang haram tersebut dia dapat dari luar Bali. Selain barang tersebut dikonsumsi pribadi juga akan diedarkan.

“Sudah ada yang pesan ini pak, kalau konsumsi sebulan bisa satu atau dua kali,” kata pria asal Kampung Bugis Buleleng.

Diakui Subali, 19 paket sabu siap edar diambil dengan sistem tempel. Kalau pemesan setiap bulan ada saja.

Tergantung dari berat berat ia menjual sabu-sabu. “Rata-rata harga satu paket sabu Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu yang kami jual,” ungkap Subali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/