29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:51 AM WIB

Daripada Dipecat, Kicen Mundur dari Kursi Dewan dan Kader Gerindra

SEMARAPURA– Terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan senilai Rp 200 juta di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung,

Wayan Kicen Adnyana akhirnya memilih mengundurkan diri sebagai kader DPC Gerindra Klungkung dan anggota DPRD Klungkung sekitar satu minggu yang lalu.

Ketua DPRD Klungung I Wayan Baru yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Klungkung, saat ditemui di Nusa Penida kemarin mengungkapkan,

setelah Kicen dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi dana hibah pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan senilai Rp 200 juta di Dusun Anjingan,

Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung, Kicen kemudian mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai kader DPC Gerindra Klungkung dan anggota DPRD Klungkung.

Surat pengunduran diri yang telah diajukan seminggu yang lalu. Saat ini menurutnya sudah diproses.

“Sudah berproses dari Partai Gerindra ke sekretariat, dari sekretariat ke bupati kemarin. Hari ini (kemarin, red) rencananya akan dibawa ke provinsi,” terangnya.

Jika proses pengunduran diri Kicen itu berjalan lancar, menurutnya pengganti Kicen di kursi anggota DPRD Klungkung akan dilantik pada tanggal 19 Desember 2017 mendatang.

Wayan Widiana selaku pemenang ketiga di Pileg 2014 dari Dapil Kecamatan Banjarangkan yang akan menggantikan Kicen.

“Sebenarnya kan I Nengah Sutera sebagai pemenang kedua yang menggantikan Kicen. Namun karena Sutera sudah mengundurkan diri dari Partai Gerindra sekitar tiga tahun yang lalu, maka digantikan oleh pemenang ketiga,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan pengunduran diri Kicen tersebut tidak terlepas dari masukan partai. Sebab jika tidak mengundurkan diri,

Kicen berpulang diberhentikan secara tidak hormat, dengan begitu citra Kicen akan semakin buruk dan tidak bisa berkiprah lagi di dunia politik.

“Dengan mengundurkan diri suatu saat dia bisa mencalonkan diri lagi,” katanya.

Disinggung mengenai peluang diterimanya Kicen kembali menjadi kader Partai Gerindra jika nanti ia bebas dan kembali lagi ke dunia politik, pihaknya tidak mau berandai-andia.

Menurutnya, keputusan untuk mengambil seseorang menjadi kader harus dibicarakan dalam rapat terlebih dahulu. “Saya rasa masyarakat saat ini sudah pintar, sudah bisa menilai seseorang,” tandasnya. 

SEMARAPURA– Terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan senilai Rp 200 juta di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung,

Wayan Kicen Adnyana akhirnya memilih mengundurkan diri sebagai kader DPC Gerindra Klungkung dan anggota DPRD Klungkung sekitar satu minggu yang lalu.

Ketua DPRD Klungung I Wayan Baru yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Klungkung, saat ditemui di Nusa Penida kemarin mengungkapkan,

setelah Kicen dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi dana hibah pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan senilai Rp 200 juta di Dusun Anjingan,

Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung, Kicen kemudian mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai kader DPC Gerindra Klungkung dan anggota DPRD Klungkung.

Surat pengunduran diri yang telah diajukan seminggu yang lalu. Saat ini menurutnya sudah diproses.

“Sudah berproses dari Partai Gerindra ke sekretariat, dari sekretariat ke bupati kemarin. Hari ini (kemarin, red) rencananya akan dibawa ke provinsi,” terangnya.

Jika proses pengunduran diri Kicen itu berjalan lancar, menurutnya pengganti Kicen di kursi anggota DPRD Klungkung akan dilantik pada tanggal 19 Desember 2017 mendatang.

Wayan Widiana selaku pemenang ketiga di Pileg 2014 dari Dapil Kecamatan Banjarangkan yang akan menggantikan Kicen.

“Sebenarnya kan I Nengah Sutera sebagai pemenang kedua yang menggantikan Kicen. Namun karena Sutera sudah mengundurkan diri dari Partai Gerindra sekitar tiga tahun yang lalu, maka digantikan oleh pemenang ketiga,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan pengunduran diri Kicen tersebut tidak terlepas dari masukan partai. Sebab jika tidak mengundurkan diri,

Kicen berpulang diberhentikan secara tidak hormat, dengan begitu citra Kicen akan semakin buruk dan tidak bisa berkiprah lagi di dunia politik.

“Dengan mengundurkan diri suatu saat dia bisa mencalonkan diri lagi,” katanya.

Disinggung mengenai peluang diterimanya Kicen kembali menjadi kader Partai Gerindra jika nanti ia bebas dan kembali lagi ke dunia politik, pihaknya tidak mau berandai-andia.

Menurutnya, keputusan untuk mengambil seseorang menjadi kader harus dibicarakan dalam rapat terlebih dahulu. “Saya rasa masyarakat saat ini sudah pintar, sudah bisa menilai seseorang,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/