25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:40 AM WIB

7 Fakta Menarik Dibalik Penangkapan Anak Ketua DPRD Klungkung

DENPASAR – Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru akhirnya secara terbuka mengakui Putu Sweta Aprilia alias Aar Asal alias To Antik, 25,

yang diciduk di depan Delvas Skin Cara, Jalan Sedap Malam No.8, Banjar Kebon Kori, Desa Kesiman, Denpasar Timur, adalah anak kandungnya.

Pengakuan ini dilontarkan setelah Ketua DPC Gerindra Klungkung ini sempat tidak mengakui Putu Sweta Aprilia adalah anaknya.

Padahal, kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Putu Sweta Aprilia mengaku dia adalah anak pertama I Wayan Baru.

Namun, ada fakta lain dibalik penangkapan tersangka yang saat diamankan mengantongi sabu-sabu seberat 0,28 gram. Apa itu?

1.       Putu Sweta Aprilia ditangkap Selasa (4/12) petang pukul 18.00. Saat ditangkap, tersangka membonceng adik tirinya yang masih balita.

2.       Barang bukti sabu-sabu yang diamankan tersangka diperoleh dari seseorang bernama Robby. Transaksinya melalui transfer rekening. Tersangka lantas mengambil dengan cara tempelen.

3.       Tersangka mengenal Robby melalui telepon dan belum pernah bertemu sebelumnya.

4.       Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya ingin coba-coba mengonsumsi narkoba.

5.       Tersangka pernah drop out sekolah lantaran salah pergaulan. Tapi, kemudian melanjutkan sekolah lagi di sebuah SMA di Denpasar.

6.       Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru mengaku awalnya tidak tahu anaknya terjerat narkoba. Pasalnya, pada saat penangkapan dia berada di luar kota. “Kemarin saya di luar kota, saya baru tahu subuh dinihari dari keluarga, dan ternyata yang ditangkap itu adalah anak saya. Ya saya menangis ketika mendapatkan kabar ini,” timpalnya.

7.       Penangkapan Putu Sweta Aprilia membuat I Wayan Baru menyalahkan dirinya. Dia merasa gagal mendidik anaknya sehingga salah pergaulan. Padahal, dia kerap mengingatkan anaknya untuk menjaga nama baik keluarga.

Polisi sendiri masih terus mendalami kasus yang melibatkan tersangka. Oleh penyidik, tersangka dijerat melanggar Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009

tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

“Kami masih dalami keterangan terkait asal usul barang haram itu. Termasuk siapa sebenarnya orang bernama Robby itu,” pungkas Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan.

DENPASAR – Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru akhirnya secara terbuka mengakui Putu Sweta Aprilia alias Aar Asal alias To Antik, 25,

yang diciduk di depan Delvas Skin Cara, Jalan Sedap Malam No.8, Banjar Kebon Kori, Desa Kesiman, Denpasar Timur, adalah anak kandungnya.

Pengakuan ini dilontarkan setelah Ketua DPC Gerindra Klungkung ini sempat tidak mengakui Putu Sweta Aprilia adalah anaknya.

Padahal, kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Putu Sweta Aprilia mengaku dia adalah anak pertama I Wayan Baru.

Namun, ada fakta lain dibalik penangkapan tersangka yang saat diamankan mengantongi sabu-sabu seberat 0,28 gram. Apa itu?

1.       Putu Sweta Aprilia ditangkap Selasa (4/12) petang pukul 18.00. Saat ditangkap, tersangka membonceng adik tirinya yang masih balita.

2.       Barang bukti sabu-sabu yang diamankan tersangka diperoleh dari seseorang bernama Robby. Transaksinya melalui transfer rekening. Tersangka lantas mengambil dengan cara tempelen.

3.       Tersangka mengenal Robby melalui telepon dan belum pernah bertemu sebelumnya.

4.       Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya ingin coba-coba mengonsumsi narkoba.

5.       Tersangka pernah drop out sekolah lantaran salah pergaulan. Tapi, kemudian melanjutkan sekolah lagi di sebuah SMA di Denpasar.

6.       Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru mengaku awalnya tidak tahu anaknya terjerat narkoba. Pasalnya, pada saat penangkapan dia berada di luar kota. “Kemarin saya di luar kota, saya baru tahu subuh dinihari dari keluarga, dan ternyata yang ditangkap itu adalah anak saya. Ya saya menangis ketika mendapatkan kabar ini,” timpalnya.

7.       Penangkapan Putu Sweta Aprilia membuat I Wayan Baru menyalahkan dirinya. Dia merasa gagal mendidik anaknya sehingga salah pergaulan. Padahal, dia kerap mengingatkan anaknya untuk menjaga nama baik keluarga.

Polisi sendiri masih terus mendalami kasus yang melibatkan tersangka. Oleh penyidik, tersangka dijerat melanggar Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009

tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

“Kami masih dalami keterangan terkait asal usul barang haram itu. Termasuk siapa sebenarnya orang bernama Robby itu,” pungkas Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/