DENPASAR-Tommi, 34 dan Sony, 28, dua anggota jaringan sindikat narkotika lintas pulau, Kamis (6/12) dibekuk.
Dua pengedar narkoba lintas pulau itu, diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali di salah satu hotel di wilayah Kuta, Badung.
Usai penangkapan terhadap dua pemuda asal Jawa Timur, ini polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba cukup banyak.
Setidaknya dari hasil penggerebekan keduanya, petugas menyita ratusan butir ekstasi dengan total berat netto 195,77 gram.
Selain itu juga diamankan lima paket sabu-sabu seberat 496, 05 gram netto.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan berdasarkan adanya info masyarakat terkait adanya dua orang dicurigai sebagai pengedar.
Berbekal laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Kemudian, Kamis (6/12) kedua pelaku yang saat itu hendak keluar dari salah satu hotel di Kuta langsung ditangkap.
Usai ditangkap, petugas menggiring keduanya ke kamar hotel tempat jeduanya inap.
Dari penggeledahan yang dilakukan di kamar keduanya, petugas berhasil menemukan 700 butir pil ekstasi, 5 buah paket sabhu, timbangan, 1 bendel klip plastik dan buku rekapan hasil penjualan.
“Sekarang kedua pelaku sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan labih lanjut,” kata Kombes Hengky Widjaja, Jumat (7/12).
Lanjut dia, selain akan mendalami terkait jaringan pengedar ini, Polda Bali juga akan terus memburu dan memberantas perdaran narkoba di Bali.
“Kami akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba, sehingga Bali bisa bebas dari peredaran gelap narkoba,” tukasnya