DENPASAR – Supriyanto alias Supri tukang pijat yang juga terdakwa pengedar narkotika, ini akhirnya tidak berkutik saat majelis hakim yang diketuai Anjeliky Handajani Day mementahkan pembelaan dan mengganjar dirinya dengan 6 tahun penjara.
Bahkan tak hanya hukuman penjara, Hakim juga memberikan ganjaran hukuman denda bagi pria residivis ini.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan,” ucap hakim.
Sesuai amar putusannya, hakim menyatakan, terdakwa terbukti menguasai tiga paket sabu-sabu seberat 1,38 gram.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika berupa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang kos di Jalan Gunung Atena, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, ini langsung menerima.
Sedangkan JPU Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 8 tahun penjara dengan denda yang sama subsider 6 bulan masih menyatakan piker-pikir