29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:58 AM WIB

Dituntut Dua Tahun, Komplotan Pembobol Vila Merengek Minta Ampun

DENPASAR – Komplotan pembobol vila, yaitu Danu Saputra, 27; Aditya Ramadan, 19; I Gede Raka alias Yande, 28; dan Agus Gede Swastika, 26, merengek minta ampun kepada majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.

Permintaan ampun itu disampaikan setelah mereka dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Denpasar, kemarin.

Mereka mengaku menyesal telah membobol vila di seputaran Sanur, Denpasar Selatan. “Kami menyesal, Yang Mulia. Kami berjanji tidak akan mengulangi lagi. Mohon kami diberikan keringanan, Yang Mulia,” ujar salah seorang terdakwa.

“Benar, kalian menyesal dan tidak akan mengulangi lagi?” tanya hakim I Wayan Kawisada yang memimpin persidangan. Mereka berempat kompak mengangguk.

Sementara itu, JPU Dipa Umbara bergeming. JPU tetap pada tuntutannya. JPU Kejati Bali itu menilai empat sekawan tersebut

terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) keempat dan kelima KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa berupa dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tuntut JPU Dipa.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. Empat terdawka ni kesemuanya adalah kuli bangunan yang tidak tamat SD.

Pada Minggu (4/8) pukul 12.00. Ketika itu saksi Robin John Chandra Bylund dan saksi Nani Winarni meninggalkan vila di Jalan Pungutan Nomor 103B, Desa Sanur, Denpasar Selatan, dalam keadaan terkunci.

Saksi korban kemudian berjalan-jalan di kebun binatang di Gianyar. Terdakwa Danu dan Rama dijemput terdakwa Yande dan Agus berboncengan menggunakan sepeda motor.

Para terdakwa keliling di daerah Sanur untuk mencari vila kosong. Setelah berkeliling mereka menemukan vila milik saksi korban Robin.

Mereka membagi tugas mengecek vila dan memantau situasi. Setelah dirasa aman, mereka mencongkel pintu dengan obeng yang sudah dipersiapkan.

Setelah itu mereka masuk ke dalam kamar dan menggasak barang-barang berharga, seperti laptop, HP, kamera, dan tablet.

Barang hasil curian yang sudah didapat kemudian dibawa kabur. Mereka menjual semua barang dengan harga murah, Rp 10 juta. Padahal, harga barang tersebut normalnya Rp 82 juta. 

DENPASAR – Komplotan pembobol vila, yaitu Danu Saputra, 27; Aditya Ramadan, 19; I Gede Raka alias Yande, 28; dan Agus Gede Swastika, 26, merengek minta ampun kepada majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.

Permintaan ampun itu disampaikan setelah mereka dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Denpasar, kemarin.

Mereka mengaku menyesal telah membobol vila di seputaran Sanur, Denpasar Selatan. “Kami menyesal, Yang Mulia. Kami berjanji tidak akan mengulangi lagi. Mohon kami diberikan keringanan, Yang Mulia,” ujar salah seorang terdakwa.

“Benar, kalian menyesal dan tidak akan mengulangi lagi?” tanya hakim I Wayan Kawisada yang memimpin persidangan. Mereka berempat kompak mengangguk.

Sementara itu, JPU Dipa Umbara bergeming. JPU tetap pada tuntutannya. JPU Kejati Bali itu menilai empat sekawan tersebut

terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) keempat dan kelima KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa berupa dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tuntut JPU Dipa.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. Empat terdawka ni kesemuanya adalah kuli bangunan yang tidak tamat SD.

Pada Minggu (4/8) pukul 12.00. Ketika itu saksi Robin John Chandra Bylund dan saksi Nani Winarni meninggalkan vila di Jalan Pungutan Nomor 103B, Desa Sanur, Denpasar Selatan, dalam keadaan terkunci.

Saksi korban kemudian berjalan-jalan di kebun binatang di Gianyar. Terdakwa Danu dan Rama dijemput terdakwa Yande dan Agus berboncengan menggunakan sepeda motor.

Para terdakwa keliling di daerah Sanur untuk mencari vila kosong. Setelah berkeliling mereka menemukan vila milik saksi korban Robin.

Mereka membagi tugas mengecek vila dan memantau situasi. Setelah dirasa aman, mereka mencongkel pintu dengan obeng yang sudah dipersiapkan.

Setelah itu mereka masuk ke dalam kamar dan menggasak barang-barang berharga, seperti laptop, HP, kamera, dan tablet.

Barang hasil curian yang sudah didapat kemudian dibawa kabur. Mereka menjual semua barang dengan harga murah, Rp 10 juta. Padahal, harga barang tersebut normalnya Rp 82 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/