DENPASAR – Usia Made Kesuma Putra baru 25 tahun. Namun, jangan salah, di usianya yang masih muda itu, Putra sudah berani berkecimpung di dunia narkoba. Ia menjadi tukang tempel sabu-sabu.
Namun, sepak terjanganya itu hanya seumur jagung. Pada pertengahan Agustus lalu Putra ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Denpasar. Saat ditangkap ia membawa 15 plastik klip berisi sabu seberat 4,47 gram netto.
Dan, kemarin (7/1) Putra diganjar hukuman lumayan berat. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” tegas Hakim Ketua Gede Putra Astawa dalam sidang daring kemarin.
Dalam menjalankan aksinya, Putra mendapat upah Rp 50 ribu. Sayang, upah yang didapat itu juga yang mengantarkannya ke dalam penjara.
Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Terhadap putusan majelis hakim itu, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya sama-sama menyatakan menerima.
“Kami menerima, Yang Mulia,” ujar Luh Putu Rina Laksmita Putri selaku anggota penasihat hukum terdakwa. Hal senada diungkapkan JPU.