28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:41 AM WIB

Maki Polisi dengan Kata “Asu”, Pemuda Asal Klaten Diamankan

TABANAN-Gara-gara kesal dan menulis makian di media social facebook (FB), Sukron, pemuda berusia 19 tahun asal RW 1/RT 2, Desa Pulon, Kecamatan Tulung, Kabupaten, Klaten, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian.

 

Ia diamankan karena memaki anggota Polri dengan sebutan “Polisi Asu (Polisi Anjing).

 

Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu Made Budiarta menuturkan kronologi penangkapan pria yang tinggal di Jalan Parigata, Desa Dauh Peken, Tabanan, berawal dari Sukron ditilang jajaran Satlantas Polres Tabanan.

 

Sukron ditilang akibat tidak membawa kelengkapan SIM dan mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor saat dirinya melintas di jalan Umum Simpang Gubug, Tabanan, Selasa (7/1) lalu.

 

“Kegiatan penilangan itu didokumentasikan dan diunggah di media sosial milik Polres Tabanan sebagai pelajaran bagi masyarakat lainnya agar taat berlalu lintas,” urainya.

 

Unggahan itu kemudiam banyak dibagikan di berbagai laman facebook lainnya dalam beberapa kali.

Dari unggahan itu, tiba-tiba sebuah akun bernama AkaNusantara menuliskan komentar Polisi Asu (polisi anjing) pada unggahan salah satu akun berbagi informasi tersebut.

 

Selanjutnya aparat kepolisian langsung menelusuri pemiliki akun tersebut dan ternyata terungkap bahwa akun tersebut milik Sukron.

 

Komentar tersebut dilayangkan, lantaran Sukron kesal ditilang oleh polisi.

 

Selanjutnya, Rabu siang sekitar pukul 13.30 kemarin, Sukron yang bekerja di salah satu toko di wilayah Gubug, Tabanan, terlacak disaat sedang berada ditempat kerjanya.

 

Sehingga Polres Tabanan langsung melalukan penangkapan dan membawa Sukron menuju Mapolres Tabanan untuk dimintai keterangan.

 

“Dia (Sukron) mengakui sebagai pemilik akun AkaNusantara. Namun kasus itu tidak dilanjutkan yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf,” kata Budiarta.

 

Selain meminta maaf, Sukron juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Berpikir sebelum menulis apapun m, karena pelanggaran hukum di media sosial bisa jerat dengan UU ITE yang dapat diproses hukum,” tukasnya.

TABANAN-Gara-gara kesal dan menulis makian di media social facebook (FB), Sukron, pemuda berusia 19 tahun asal RW 1/RT 2, Desa Pulon, Kecamatan Tulung, Kabupaten, Klaten, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian.

 

Ia diamankan karena memaki anggota Polri dengan sebutan “Polisi Asu (Polisi Anjing).

 

Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu Made Budiarta menuturkan kronologi penangkapan pria yang tinggal di Jalan Parigata, Desa Dauh Peken, Tabanan, berawal dari Sukron ditilang jajaran Satlantas Polres Tabanan.

 

Sukron ditilang akibat tidak membawa kelengkapan SIM dan mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor saat dirinya melintas di jalan Umum Simpang Gubug, Tabanan, Selasa (7/1) lalu.

 

“Kegiatan penilangan itu didokumentasikan dan diunggah di media sosial milik Polres Tabanan sebagai pelajaran bagi masyarakat lainnya agar taat berlalu lintas,” urainya.

 

Unggahan itu kemudiam banyak dibagikan di berbagai laman facebook lainnya dalam beberapa kali.

Dari unggahan itu, tiba-tiba sebuah akun bernama AkaNusantara menuliskan komentar Polisi Asu (polisi anjing) pada unggahan salah satu akun berbagi informasi tersebut.

 

Selanjutnya aparat kepolisian langsung menelusuri pemiliki akun tersebut dan ternyata terungkap bahwa akun tersebut milik Sukron.

 

Komentar tersebut dilayangkan, lantaran Sukron kesal ditilang oleh polisi.

 

Selanjutnya, Rabu siang sekitar pukul 13.30 kemarin, Sukron yang bekerja di salah satu toko di wilayah Gubug, Tabanan, terlacak disaat sedang berada ditempat kerjanya.

 

Sehingga Polres Tabanan langsung melalukan penangkapan dan membawa Sukron menuju Mapolres Tabanan untuk dimintai keterangan.

 

“Dia (Sukron) mengakui sebagai pemilik akun AkaNusantara. Namun kasus itu tidak dilanjutkan yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf,” kata Budiarta.

 

Selain meminta maaf, Sukron juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Berpikir sebelum menulis apapun m, karena pelanggaran hukum di media sosial bisa jerat dengan UU ITE yang dapat diproses hukum,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/