MANGUPURA – Wabah Covid-19 dan sejumlah peraturan yang dibuat pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19 rupanya tidak berlaku untuk para anak muda ini. Sebanyak 36 pelajar dan remaja menggelar aksi balap liar di kawasan Jalan Raya Anggungan, Penarungan, Mengwi, Badung.
Aksi berbahaya yang juga mengganggu keamanan masyarakat itu dilaksanakan pada Jumat (8/1) dini hari.
Walhasil, polisi Polres Badung yang mengetahui hal itu langsung melakukan penggerebekan. Sebanyak 36 orang remaja atau pelajar yang terlibat langsung diamankan ke Mapolres Badung.
Selain itu sebanyak 20 unit kendaraan sepeda motor yang juga sebagian dimodifikasi dan tanpa kelengkapan surat ikut diamankan.
“Mereka diamankan oleh unit patroli dan Raimas Sat Sabhara Polres Badung,” terang Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa, Jumat (8/1).
Penertiban itu bermula dari adanya laporan warga sekitar jalur balapan liar. Masyarakat mengaku resah. Apalagi beberapa motor yang dipakai menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.
Sekitar pukul 01.40 WITA, anggota polisi langsung bergerak ke TKP dan mengepung lokasi balap liar dari dua sisi. Sehingga para remaja itu tidak bisa meloloskan diri.
“Ada beberapa yang mencoba melarikan diri. Sehingga 20 sepeda motor dan 36 remaja diamankan,” ujar Iptu Oka.
Sementara itu para pelajar dan remaja itu nantinya akan dilakukan pembinaan dan dipanggil orang tuanya masing-masing sebelum dilepas kembali. Sedangkan sepeda motor akan ditahan.
“Kami berharap agar masyatakat selalu mematuhi protokol kesehatan. Jangan ada kerumunan seperti balapan liar ini. Ingat selalu terapkan 3M. Menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan,” tandas Oka.