NEGARA – Polisi penjaga pintu masuk Bali melalui jalur darat di Pelabuhan Gilimanuk kembali berhasil mengamankan ribuan anak ayam broiler alias DOC (day old chicken) dari Pasuruan, Jawa Timur tujuan Denpasar kemarin.
Anak ayam yang dibawa menggunakan truk tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang tertulis dalam dokumen yang dimiliki, sehingga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanitreskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi mengatakan, truk bermuatan anak ayam tersebut diamankan di pos pemeriksaan II Pelabuhan Gilimanuk.
Tujuan pemeriksaan adalah mengantisipasi penyelundupan barang-barang ilegal, barang-barang hasil kejahatan dan juga barang-barang berbahaya lainnya.
Ketika melakukan pemeriksaan kendaraan truk box Mitsubishi dengan nomor polisi W 1918 NL, petugas yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL),
pengemudi truk Muhamad Subkhan,40 asal Pasuruan, Jawa Timur, tersebut menunjukkan dokumen surat jalan dan sertifikat karantina dari daerah asal.
“Kami juga periksa lebih teliti, menghitung lagi jumlah keranjang yang dibawa,” jelasnya. Ternyata, terdapat perbedaan jumlah antara yang tertera dalam dokumen dan jumlah yang ada dalam truk.
Anak ayam milik PT. Japfa Comfeed Indonesia Pasuruan tujuan Denpasar tersebut dalam sertifikat karantina tercantum 90 keranjang.
Setiap keranjang kardus berisi 100 ekor. Jadi, jumlah total 9.000 ekor. Sedangkan jumlah yang sebenarnya setelah dihitung, anak ayam jumlahnya 140 keranjang alias 14.000 ekor anak ayam.
Karena ditemukan perbedaan antara sertifikat kesehatan karantina dengan riil barang, dokumen yang dibawa menjadi tidak sah sesuai hukum.
Hal ini jelas melanggar ketentuan pasal 6 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Kemudian barang-barang tersebut berikut pengemudinya diamankan ke Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut.
Pihaknya melakukan koordinasi dengan petugas karantina hewan wilayah kerja Gilimanuk untuk menentukan langkah hukum terhadap pelanggaran tersebut.
“Kami koordinasikan dengan karantina untuk tindaklanjutnya,” pungkas Muliyadi.