DENPASAR – Edison Lumban Batu, 23, oknum ojek online (Grab) yang sebelumnya ditangkap karena hendak memerkosa mahasiswi asing asal Turki,
berinisial GB, di semak-semak kawasan Jalan Tegal Wangi, Jimbaran, Kuta Selatan, akhirnya diseret ke pengadilan.
Jaksa Gusti Ngurah Wirayog mendakwa Edison melanggar dakwaan kesatu Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1)KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus itu bermula ketika korban yang tinggal di Jalan Uluwatu II Gang Buana Sari Nomor 88X, Jimbaran, Kuta Selatan memesan jasa transportasi
ojek Grab melalui aplikasi android dari Mall Bali Geleria Kuta sekitar pukul 16.30 dengan tujuan Restoran Bali Budha, Sanur.
Sesaat setelah memesan Grab, sekitar 40 menit kemudian, datang terdakwa Edison, mengendarai motor Honda Vario putih dengan Nomor Polisi DK-3992-OQ.
Terdakwa lalu mengantar korban menuju lokasi sesuai pesanan korban (Restoran Bali Budha Sanur). Setelah tiba di tempat tujuan, korban membayar jasa ojek terdakwa.
Setelah melakukan aktivitas di restoran itu, korban kembali memesan ojek secara “online” dan datang terdakwa yang menjemput korban.
“Korban sempat terkejut karena yang menjemputnya adalah terdakwa atau tukang ojek yang mengantar korban sebelumnya, “ujar Jaksa Wirayoga
Tanpa ada rasa curiga, sesaat setelah terdakwa Edison datang, korban naik ke motor terdakwa dengan tujuan ke kos korban di Jalan Buana Sari Nomor 88X, Jimbaran, Kuta Selatan.
Nah, saat perjalanan menuju kos korban, terdakwa membalikkan arah motornya ke jalan yang tidak sesuai dengan rute yang dituju.
“Korban sempat curiga dan beberapa kali mengingatkan dengan menegur terdakwa bahwa jalan yang dilakuinya bukan menuju kos korban, “imbuh Jaksa.
Namun, atas teguran korban, terdakwa dengan segala upaya meyakinkan korban bahwa jalan yang dilaluinya itu merupakan jalan pintas.
Puncaknya, masih dalam perjalanan, terdakwa tiba-tiba menghentikan motornya di sebuah semak-semak dekat Hotel Movenpick Jimbaran.
Di tengah kondisi sepi, terdakwa kemudian memaksa korban untuk turun. Setelah turun, terdakwa kemudian melakukan aksinya dengan mencoba memaksa menyetubuhi korban.
Korban yang marah secara spontan langsung melakukan perlawanan. “Saat korban melawan terdakwa justru mencekik leher korban dan korban berusaha melepaskan.
Namun, terdakwa kembali memukul dahi korban dengan batu beberapa kali dan menjambak korban,” ujar JPU Wirayoga.
Karena tidak berhasil melakukan aksi bejatnya, terdakwa justru kabur meninggalkan korban yang saat itu bersimbah darah tanpa mengenakan celana.
Korban kemudian terbangun dan berlari menuju keramaian dan meminta tolong kepada seseorang. Hingga akhirnya, korban bertemu saksi Petrus Pati dan Yosep Katoda dan diberikan sarung untuk menutup bagian tubuh korban.
Korban kemudian diantar ke RS Kasih Ibu Kedonganan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya akibat kekerasan itu.
Mendengar surat dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, I Ketut Dody Arta Kariawan dan Berta Hardiana tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).