29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:05 AM WIB

Tiga ABG Bobol Toko 8 TKP Berhasil Diringkus, Satu Masuk Daftar DPO

DENPASAR – Polsek Kuta Utara mengamankan tiga orang remaja masing-masing bernama I Putu Galang Ramadani Fredinanda, 18, I Wayan Brata, 18, dan Muhamad Rafiq Febriyono, 18.

Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan modus bobol toko modern SMS Mart yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku mengaku telah beraksi di 8 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H Widya Dharma Nainggolan menerangkan, ketiga tersangka ini diamankan lantaran ulah mereka yang berlangsung Kamis (1/2) sekitar pukul 02.30.

Kala itu, mereka tertangkap tangan oleh warga saat berada di dalam toko. Warga mengamankan dua orang tersangka masing-masing bernama I Putu Galang Ramadani Fredinanda dan  I Wayan Brata.

Kedua remaja ini berhasil ditangkap karena ditinggal pergi oleh dua temannya menggunakan dua sepeda motor.

“Saat itu, petugas patroli lewat dari TKP dan lihat ada keramaian. Setelah dicari tahu ternyata mereka hendak menangkap pelaku pencurian. Kami dan masyarakat berhasil amankan dua pelaku,” kata AKBP Yudith.

Berdasar keterangan kedua pelaku,  petugas Polsek Kuta Utara mengantongi lokasi tempat tinggal dua tersangka lainnya.

Akhirnya petugas mengamankan Muhamad Rafiq Febriyono di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Timur Kamis sore.

Sementara, tersangka Cadil berhasil kabur dari tempat tinggalnya dan kini masuk dalam DPO. Dari hasil pengembangan, para tersangka ini bukanlah pemain baru.

Tersangka sudah beraksi di 8 lokasi berbeda dalam kurun waktu setahun belakangan ini. “Sasaran para pelaku adalah toko-toko yang pemiliknya tidak tinggal di sana. Pemilik tinggal jauh sehingga beraksi dengan mudah,” bebernya.

Tersangka I Putu Galang Ramadani Fredinanda dan I Wayan Brata sebagai eksekusi. Sebaliknya, tersangka Muhamad Rafiq Febriyono dan Cedil (DPO) memantau dan membawa motor.

Peran mereka selalu berubah-ubah. Tergantung situasinya. Tapi, setiap melancarkan aksi, pasti sudah dirancang sejak awal dan tinggal eksekusi setiba di TKP.

Petugas mengamankan barang bukti dari tangan para tersangka, berupa uang tunai Rp 5.820.000, 9 slop rokok berbagai merek, 3 kotak snack, satu obeng, satu kotak kaus tangan, satu kotak masker.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan perusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya.

DENPASAR – Polsek Kuta Utara mengamankan tiga orang remaja masing-masing bernama I Putu Galang Ramadani Fredinanda, 18, I Wayan Brata, 18, dan Muhamad Rafiq Febriyono, 18.

Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan modus bobol toko modern SMS Mart yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku mengaku telah beraksi di 8 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H Widya Dharma Nainggolan menerangkan, ketiga tersangka ini diamankan lantaran ulah mereka yang berlangsung Kamis (1/2) sekitar pukul 02.30.

Kala itu, mereka tertangkap tangan oleh warga saat berada di dalam toko. Warga mengamankan dua orang tersangka masing-masing bernama I Putu Galang Ramadani Fredinanda dan  I Wayan Brata.

Kedua remaja ini berhasil ditangkap karena ditinggal pergi oleh dua temannya menggunakan dua sepeda motor.

“Saat itu, petugas patroli lewat dari TKP dan lihat ada keramaian. Setelah dicari tahu ternyata mereka hendak menangkap pelaku pencurian. Kami dan masyarakat berhasil amankan dua pelaku,” kata AKBP Yudith.

Berdasar keterangan kedua pelaku,  petugas Polsek Kuta Utara mengantongi lokasi tempat tinggal dua tersangka lainnya.

Akhirnya petugas mengamankan Muhamad Rafiq Febriyono di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Timur Kamis sore.

Sementara, tersangka Cadil berhasil kabur dari tempat tinggalnya dan kini masuk dalam DPO. Dari hasil pengembangan, para tersangka ini bukanlah pemain baru.

Tersangka sudah beraksi di 8 lokasi berbeda dalam kurun waktu setahun belakangan ini. “Sasaran para pelaku adalah toko-toko yang pemiliknya tidak tinggal di sana. Pemilik tinggal jauh sehingga beraksi dengan mudah,” bebernya.

Tersangka I Putu Galang Ramadani Fredinanda dan I Wayan Brata sebagai eksekusi. Sebaliknya, tersangka Muhamad Rafiq Febriyono dan Cedil (DPO) memantau dan membawa motor.

Peran mereka selalu berubah-ubah. Tergantung situasinya. Tapi, setiap melancarkan aksi, pasti sudah dirancang sejak awal dan tinggal eksekusi setiba di TKP.

Petugas mengamankan barang bukti dari tangan para tersangka, berupa uang tunai Rp 5.820.000, 9 slop rokok berbagai merek, 3 kotak snack, satu obeng, satu kotak kaus tangan, satu kotak masker.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan perusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/