Bradley Kenneth Woodger, warga negara asing asal Australia, ini Jumat (8/2) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Aussie ini diadili setelah sebelumnya ditangkap pihak Imigrasi Kelas IIB Singaraja karena tak mengantongi dokumen perjalanan maupun izin tinggal
MUHAMMAD BASIR, Negara
WAJAH Woodger tampak terlihat sangat tegang. Mengenakan baju butih dengan corak garis kotak-kotak, Bradley terlihat sangat pasrah saat Majelis Hakim tunggal PN Negara, Mohammad Hasanuddin Hefni memvonis dirinya dengan hukuman denda Rp 3 juta atau hukuman penjara selama 3 bulan karena terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Keimigrasian.
Tak hanya hukuman denda atau bui, pria yang diketahui sudah menetap di Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, ini juga dipastikan akan segera dideportasi ke negara asalnya.
Woodger dinilai terbukti melanggar Pasal 71 b juncto Pasal 116 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terkait ganjaran hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Woodger, Humas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja Thomas Aries Munandar mengatakan, terdakwa asal Negeri Kanguru, ini sudah tinggal di wilayah Jembrana sejak akhir 2016 lalu. “Bahkan sudah berkeluarga dengan warga Jembrana,”terang Thomas.
Namun, karena tidak mampu menujukkan dokumen izin tinggal, Woodger diamankan sesuai dengan Undang-undang keimigrasian. “Dokumen tidak ada sama sekali,” imbuhnya.
Menurutnya, saat ditangkap dan diadili, Woodger berdalih menjadi korban dari calo paspor dan dokumen lain.
Sayangnya, setelah uang dan paspor diserahkan, terdakwa tidak pernah ada kepastian dari yang mengurus dokumen.
“Terdakwa ini korban juga, paspor diberikan pada orang untuk diurus. Malah duitnya dibawa lari. Tapi tetap karena ada pelanggaran keimigrasian kami tindak,” tegasnya.
Selain divonis bayar denda atau kurungan selama tiga bulan, pelaku juga akan dideportasi ke negara asalnya, Australia.
“Pelaku membayar denda. Nantinya tetap akan dideportasi sesuai UU yang berlaku,” tukasnya.