GIANYAR – Ulah pencuri handpone (HP), Dewa Gde Emen, 46, warga Banjar Banjar Presatria, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, terhenti.
Pelaku kelahiran 8 Februari 1973 itu mencuri HP milik korban yang kedapatan diletakkan di dashboard sepeda motor. Pelaku sempat kabur, namun terendus dan ditangkap saat mengendarai sepeda motor.
Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun menyatakan, pada Kamis (7/2) sekitar pukul 09.00,
polisi menerima laporan telah terjadi kasus tindak pidana pencurian satu unit HP merek OPPO tipe F5 warna hitam yang ditaruh
di dasboard depan sepeda motor milik korban Gede Sukra Mula Dharma, warga Banjar Batuaji, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.
Saat kejadian, sepeda motor korban di parkir di depan minimarket Taman Puri yang ada di Jalan Raya Pasekan, Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.
Mendapat informasi tersebut, unit opsnal Polsek Sukawati mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi. “Dari keterangan saksi, polisi mendapat ciri-ciri yang diduga pelaku menggunakan sepeda motor Vario warna merah.
Berbekal informasi dan ciri-ciri pelaku, tim Opsnal Polsek Sukawati bergerak cepat melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Pasekan,” jelasnya.
Pada saat itu orang yang dicurigai sebagai pelaku melintas di Jalan Pasekan menuju Jalan Batu Intan mengendarai sepeda motor Vario warna merah.
“Saat itu unit opsnal lagsung menghentikan orang tersebut dan melakukan interogasi,” jelasnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di depan Mini Market Taman Puri Batubulan.
Selanjutnya unit opsnal melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di Jalan Batu Intan VI Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar.
“Hasil penggeledahan polisi menemukan satu unit HP merk OPPO F5 warna hitam dan 1 buah HP merek Nokia warna hitam.
Di mana HP tersebut diperoleh dengan cara mengambil di Dasboard depan Mini Market Taman Puri Batubulan dan di halaman parkir Mie Kober yang ada di wilayah Batu bulan,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 4 buah HP berbagai merek, 1 buah potongan sim card; 1 buah baju kaos warna putih; satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan plat DK 5434 MP beserta dengan STNK beserta kunci kontaknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk proses selanjutnya.Kini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukawati.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukasnya.