TABANAN –Diduga dipicu masalah sepele, seorang kakak tega aniaya adik kandungnya sendiri hingga babak belur sampai masuk RS. Akibatnya sang kakak pun dipolisikan.
Seperti yang dilakukan Jimmy Harmanix Tlonan, 40. Pria asal Kupang, NTT namun tinggal di sebuah rumah kontrakan di Perum Graha Candra Asri Blok G No. 2 Banjar Dinas Meliling, Desa Meliling, Tabanan ini akhirnya ditahan di sel Mapolsek Kerambitan karena menganiaya adik kandungnya sendiri, arlince Oematan, 37.
Kapolsek Kerambitan Kompol I Wayan Suana membenarkan kejadian tersebut. Pemicu penganiayaan masalahnya sepele, bermula dari Marlince yang tinggal di rumah kontrakannya di Perum Graha Candra Asri Blok G No. 2 Banjar Dinas Meliling, Desa Meliling. Sementara kakaknya juga tinggal perumahan tersebut berdampingan dan hanya berbatasan tembok.
Marlince yang berniat memangkas pohon mangga, ditegur oleh kakaknya yang juga tersangka Jimmy. “Kakaknya bilang jangan potong cabang pohon mangga itu. Karena itu bukan milikmu. Sementara kamu ngontrak, nanti pemilik rumah marah,”kata kapolsek menirukan.
Mendengar teguran kakaknya itu, Marlince keluar dari rumahnya. Hingga cek-cok mulut pun terjadi antara kakak dan adik. Seketika Marlince mengejek kakaknya dengan pantat. “Ini pantat, ini pantat” kata Suana menirukan lagi.
Mendapat ejekan korban, tersangka emosi dan marah. ”Korban dipukuli oleh kakaknya sebanyak tiga kali dan wajah sampai mengalami babak belur dan bengkak di bagian pelipis mata, dahi dan bibir bagian kanan,” terang Suana
Selanjutnya, korban yang tak terima ulah kasar kakaknya melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kerambitan.
“Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi terhadap keduanya. Namun sang adik tetap bersikukuh. Agar proses hukum terhadap kakaknya tetap dilanjutnya,” ujar Kompol Suana.
Karena korban mengalami luka memar di bagian wajah akibat dari pemukulan. Maka perbuatan pemukulan tersebut tergolong tindakan pidana penganiayaan. “Sehingga kami kenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tukasnya.