TABANAN – Setelah beberapa hari menjalani pemeriksaan dan melakukan pengembangan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Banjar Dinas Munduktemu Kaja, Desa Munduktemu, Pupuan, Tabanan, terungkap sudah fakta sebenarnya.
Sedikit demi sedikit pelaku I Komang Linggih Anggara Jaya, 33, akhirnya mulai mengakui perbuatannya melakukan hubungan terlarang dengan anak di bawah umur berinisial NKN, 16.
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya mengatakan pelaku mengaku kenal korban NKN, 16 melalui media sosial dan berhasil merayu korban.
Singkatnya pelaku mengaku belum memiliki istri kepada NKN dan berjanji akan menikahi korban jika melakukan hubungan intim. Korban pun akhirnya menerima.
“Pengakuan lainnya pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak sembilan kali. Dengan lokasi yang digunakan untuk melakukan hubungan di bawah pohon,” terang AKP Decky, Kamis (7/2) kemarin.
AKP Decky menambahkan, lokasi yang digunakan pelaku untuk menyetubuhi korban dibawah pohon. Seperti dibawah pohon leci, mangga, nangka, hingga dibawah pohon bambu.
Selain itu pelaku mengakui juga pada terakhir kali sebelum diamankan, dia melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak 5 kali dalam satu malam didalam rumahnya di Banjar Dinas Munduktemu Kaja, Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan, Tabanan.
Seperti berita yang diturunkan sebelumnya. I Komang Linggih Anggara Jaya diamankan polisi Polsek Pupuan di rumahnya di Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Senin (4/2) sore.
Sebab, seorang pria asal yang sudah beristri ini nekat membawa kabur NKN, 16 anak dibawah umur dari rumahnya.
Kemudian melakukan persetubuhan didalam rumahnya Sabtu lalu (2/2). Awal orang korban melaporkan anak hilang dari rumah setelah ada laporan dari Kadus Seleksek, Desa Munduktemu Kaja bawah anaknya sedang berada di rumah, I Komang Linggih Anggara.
Orang tua korban langsung mengecek ke rumah tersebut. Kemudian memergoki anaknya NKN sedang berada sekamar bersama I Komang Linggih Anggara.