28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:46 AM WIB

Bikin Malu, Bule Cewek Penampar Petugas Imigrasi “Hilang” Jelang Vonis

DENPASAR – Terdakwa kasus pemukulan petugas Imigrasi, Auj-E Taqaddas kembali berulah. Setelah dua kali mangkir dari sidang vonis, untuk kali ketiga, terdakwa justru menghilang tanpa jejak.

Terdakwa lagi-lagi tak hadir dalam persidangan dengan agenda vonis tersebut yang di gelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (30/1) siang.

Kejadian tersebut jelas membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Triarta Kurniawan pusing tujuh keliling.

“Hari ini terdakwa tidak bisa dihubungi. Padahal kami sudah kirimkan surat pemanggilan untuk ketiga kalinya,” ujar Jaksa Triarta Kurniawan.

Menurutnya, surat pemanggilan untuk ketiga kalinya tersebut sudah dikirim Senin (28/1) lalu. Begitu juga pesan melalui Whatsapp (WA) juga sudah dilakukan, namun terdakwa tidak merespons.

“Pesan WA kami cuma dibaca saja.  Tidak ada iktikad baik untuk membalas,” herannya. Tak hanya disitu, Triarta Kurniawan pada Selasa siang (29/1) juga sempat mencari terdakwa di hotel Edelweiss, Kuta.

Namun, terdakwa ternyata sudah cek out dari hotel tersebut. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, namun juga belum ditemukan keberadaanya. Tapi yang jelas, terdakwa masih di Bali. Handphonenya masih aktif,” katanya.

Keyakinan terdakwa masih di Bali dikarenakan pihak imigrasi sudah melakukan pencekalan terhadap bule asal Inggris tersebut.

Selain itu, pihak JPU juga mengaku akan melakukan koordinasi di pintu-pintu masuk pulau Bali. Untuk itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Esthar Oktavi tersebut memberikan

waktu hingga dua Minggu atau tepatnya pada Senin (11/2) depan untuk mencari dan menghadirkan terdakwa dalam persidangan. 

JPU pun mengaku akan bertindak cepat untuk mencari keberadaan terdakwa. Jika sudah ketemu, pihak JPU mengaku akan melakukan penahanan. “Jika ketemu, ya kami akan tahan,” ujarnya.

Apakah sudah masuk kategori Daftar Pencarian Orang (DPO)? “Belum DPO. Sementara masih kami cari dulu,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, terdakwa Auj-E Taqaddas berstatus terdakwa bukan tahanan. Namun, memasuki agenda vonis, Hakim dan JPU pun berhadapan dengan kursi kosong alias, terdakwa mangkir. Alasannya sakit.

DENPASAR – Terdakwa kasus pemukulan petugas Imigrasi, Auj-E Taqaddas kembali berulah. Setelah dua kali mangkir dari sidang vonis, untuk kali ketiga, terdakwa justru menghilang tanpa jejak.

Terdakwa lagi-lagi tak hadir dalam persidangan dengan agenda vonis tersebut yang di gelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (30/1) siang.

Kejadian tersebut jelas membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Triarta Kurniawan pusing tujuh keliling.

“Hari ini terdakwa tidak bisa dihubungi. Padahal kami sudah kirimkan surat pemanggilan untuk ketiga kalinya,” ujar Jaksa Triarta Kurniawan.

Menurutnya, surat pemanggilan untuk ketiga kalinya tersebut sudah dikirim Senin (28/1) lalu. Begitu juga pesan melalui Whatsapp (WA) juga sudah dilakukan, namun terdakwa tidak merespons.

“Pesan WA kami cuma dibaca saja.  Tidak ada iktikad baik untuk membalas,” herannya. Tak hanya disitu, Triarta Kurniawan pada Selasa siang (29/1) juga sempat mencari terdakwa di hotel Edelweiss, Kuta.

Namun, terdakwa ternyata sudah cek out dari hotel tersebut. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, namun juga belum ditemukan keberadaanya. Tapi yang jelas, terdakwa masih di Bali. Handphonenya masih aktif,” katanya.

Keyakinan terdakwa masih di Bali dikarenakan pihak imigrasi sudah melakukan pencekalan terhadap bule asal Inggris tersebut.

Selain itu, pihak JPU juga mengaku akan melakukan koordinasi di pintu-pintu masuk pulau Bali. Untuk itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Esthar Oktavi tersebut memberikan

waktu hingga dua Minggu atau tepatnya pada Senin (11/2) depan untuk mencari dan menghadirkan terdakwa dalam persidangan. 

JPU pun mengaku akan bertindak cepat untuk mencari keberadaan terdakwa. Jika sudah ketemu, pihak JPU mengaku akan melakukan penahanan. “Jika ketemu, ya kami akan tahan,” ujarnya.

Apakah sudah masuk kategori Daftar Pencarian Orang (DPO)? “Belum DPO. Sementara masih kami cari dulu,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, terdakwa Auj-E Taqaddas berstatus terdakwa bukan tahanan. Namun, memasuki agenda vonis, Hakim dan JPU pun berhadapan dengan kursi kosong alias, terdakwa mangkir. Alasannya sakit.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/