26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 5:22 AM WIB

Aniaya Warga Iran, WN Iran Dijebloskan ke Lapas Kerobokan

DENPASAR – Kejari Denpasar kembali mendapat “pasien” dari luar negeri. Kemarin (7/2), warga Iran bernama Mehdi Mahmoudi Kalouei, 36, dibawa ke Kejari Denpasar menjalani pelimpahan tahap dua dari Polresta Denpasar.

Setelah menjalani administrasi, Mahmoudi digiring ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Pria lulusan S1 bisnis itu terancam pidana penjara

selama dua tahun dan delapan bulan karena melakukan penganiayaan terhadap Masoud Katami yang juga berasal dari Iran.

“Tersangka kami sangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” terang Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Widanta usai proses pelimpahan.

Dalam berkas perkara diuraikan secara singkat awal mula tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban.

Pada 12 April 2019 sekitar pukul 20.00 di seberang Restoran Pasargad Jalan Diana Pura, Kuta, Badung.

“Awalnya korban berada di restoran tersebut untuk rapat. Sebelum korban masuk tempat meeting, datang tersangka dan langsung memukul korban,” jelas Eka.

Tersangka memukul belakang leher korban sebanyak lima kali, sehingga membuat korban tersungkur.

Setelah itu, tersangka memukul dada korban. Akibatnya korban mengalami sakit di bagian leher, kelapa pusing dan dada sesak.

Sembari menunggu jadwal sidang, pria kelahiran Iran 11 Februari 1981 ini dititipkan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan.

Tersangka akan disidangkan setelah dakwaan rampung dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU. Untuk jaksa yang menangani perkara ini JPU I Made Lovi Pusnawan dan I Made Santiawan. 

DENPASAR – Kejari Denpasar kembali mendapat “pasien” dari luar negeri. Kemarin (7/2), warga Iran bernama Mehdi Mahmoudi Kalouei, 36, dibawa ke Kejari Denpasar menjalani pelimpahan tahap dua dari Polresta Denpasar.

Setelah menjalani administrasi, Mahmoudi digiring ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Pria lulusan S1 bisnis itu terancam pidana penjara

selama dua tahun dan delapan bulan karena melakukan penganiayaan terhadap Masoud Katami yang juga berasal dari Iran.

“Tersangka kami sangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” terang Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Widanta usai proses pelimpahan.

Dalam berkas perkara diuraikan secara singkat awal mula tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban.

Pada 12 April 2019 sekitar pukul 20.00 di seberang Restoran Pasargad Jalan Diana Pura, Kuta, Badung.

“Awalnya korban berada di restoran tersebut untuk rapat. Sebelum korban masuk tempat meeting, datang tersangka dan langsung memukul korban,” jelas Eka.

Tersangka memukul belakang leher korban sebanyak lima kali, sehingga membuat korban tersungkur.

Setelah itu, tersangka memukul dada korban. Akibatnya korban mengalami sakit di bagian leher, kelapa pusing dan dada sesak.

Sembari menunggu jadwal sidang, pria kelahiran Iran 11 Februari 1981 ini dititipkan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan.

Tersangka akan disidangkan setelah dakwaan rampung dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU. Untuk jaksa yang menangani perkara ini JPU I Made Lovi Pusnawan dan I Made Santiawan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/