29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:48 AM WIB

Edarkan Ribuan Ekstasi, Pemuda Tamatan SMP Terancam 12 Tahun Penjara

DENPASAR – Tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran membuat I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa, 21, mudah tergiur dengan tawaran bandar narkoba.

Pemuda tamatan SMP itu mau menjadi kurir barang jahanam itu dengan iming-iming upah Rp 50 ribu sekali menempel sabu atau ekstasi.

Menariknya, meski tergolong pemain baru, Yoga sudah berani dalam mengambil dan menempel paket besar.

Saat diringkus polisi, Yoga menguasai 12 plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir ekstasi dengan jumlah keselurahan 1.200 butir seberat 393,36 gram netto.

“Polisi juga menemukan satu plastik klip berisi 50 butir tablet warna biru diduga ekstasi seberat 16,33 gram,” jelas j

aksa penuntut umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi, kemarin.

Seminggu sebelumnya, terdakwa juga mengambil sepuluh paket sabu-sabu yang telah habis ditempel.

“Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu setiap kali menempel sabu atau ekstasi,” imbuh JPU Kejari Denpasar, itu.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

“Kami menerima dakwaan penuntut umum, Yang Mulia. Kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Terdakwa ditangkap pada 13 November 2019 oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di rumahnya di seputaran Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan, pukul 16.30.

Awalnya saat ditangkap tidak menemukan narkoba pada tubuh terdakwa. Namun, terdakwa yang sudah pasrah akhirnya mengakui

menyimpan ekstasi di rumahnya, tepatnya di kamar tamu. Terdakwa mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Tu Ari. 

DENPASAR – Tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran membuat I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa, 21, mudah tergiur dengan tawaran bandar narkoba.

Pemuda tamatan SMP itu mau menjadi kurir barang jahanam itu dengan iming-iming upah Rp 50 ribu sekali menempel sabu atau ekstasi.

Menariknya, meski tergolong pemain baru, Yoga sudah berani dalam mengambil dan menempel paket besar.

Saat diringkus polisi, Yoga menguasai 12 plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir ekstasi dengan jumlah keselurahan 1.200 butir seberat 393,36 gram netto.

“Polisi juga menemukan satu plastik klip berisi 50 butir tablet warna biru diduga ekstasi seberat 16,33 gram,” jelas j

aksa penuntut umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi, kemarin.

Seminggu sebelumnya, terdakwa juga mengambil sepuluh paket sabu-sabu yang telah habis ditempel.

“Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu setiap kali menempel sabu atau ekstasi,” imbuh JPU Kejari Denpasar, itu.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

“Kami menerima dakwaan penuntut umum, Yang Mulia. Kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Terdakwa ditangkap pada 13 November 2019 oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di rumahnya di seputaran Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan, pukul 16.30.

Awalnya saat ditangkap tidak menemukan narkoba pada tubuh terdakwa. Namun, terdakwa yang sudah pasrah akhirnya mengakui

menyimpan ekstasi di rumahnya, tepatnya di kamar tamu. Terdakwa mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Tu Ari. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/