26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:27 AM WIB

Kerap Dikata-katain Dukun dan Iblis, Sakim: Saya Puas dan Tak Menyesal

DENPASAR – Terkuak sudah motif pembunuhan yang dilakukan oleh Sakim Fadillah, 38, terhadap bos toko bangunan UD Maju Djaya, mantan majikannya: Senawati Candra, 54, Rabu (5/2) lalu.

Kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar kemarin, tersangka mengaku tiga bulan belakangan sangat menderita karena kerap dicaci maki korban yang berstatus janda dua anak ini.

Bahkan, di depan Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, tersangka Sakim mengaku tidak menyesal karena sudah puas membalas sakit hatinya yang kerap dicaci korban.

 “Saya puas, saya spontan membunuh karena sakit hati. Saya sering dikata-katain sebagai dukun, gila, iblis dan lain sebagainya,” kata Sakim enteng.

Puncaknya, sebelum membunuh korban di tempat usahanya di Jalan Ahmad Yani Utara Gang Merpati Nomor 183, dia mengaku kembali di depan banyak orang.

Yang menarik terungkap fakta baru. Ternyata tersangka tidak bekerja dengan korban. Tersangka ternyata teman anak korban bernama Andi Cahyadi, 34.

Kebetulan tersangka dan Andi sama-sama berbisnis dan hobi beternak ayam. Namun, pertemanan keduanya tidak direstui korban.

Sakim oleh korban kerap dianggap dukung, iblis, dan orang gila. Tak hanya itu, korban juga sering memarahi tersangka setiap kali tersangka datang ke rumah korban untuk bertemu Andi.

Agar tidak dimarahi korban, setiap kali datang ke rumah Andi, tersangka tidak sampai masuk ke dalam rumah. Namun, tetap saja tersangka dimarahi.

“Pecah emosi Sakim saat datang ke TKP sebelum kejadian Sakim dituduh jadi dukun, iblis, dan orang gila,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana kemarin.

Saking kesalnya dengan ulah korban, tersangka akhirnya membunuh korban. “Korban dianiaya tersangka menggunakan batu dan botol. Atas perbuatannya itu,

Sakim disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKBP Jiartana. 

DENPASAR – Terkuak sudah motif pembunuhan yang dilakukan oleh Sakim Fadillah, 38, terhadap bos toko bangunan UD Maju Djaya, mantan majikannya: Senawati Candra, 54, Rabu (5/2) lalu.

Kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar kemarin, tersangka mengaku tiga bulan belakangan sangat menderita karena kerap dicaci maki korban yang berstatus janda dua anak ini.

Bahkan, di depan Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, tersangka Sakim mengaku tidak menyesal karena sudah puas membalas sakit hatinya yang kerap dicaci korban.

 “Saya puas, saya spontan membunuh karena sakit hati. Saya sering dikata-katain sebagai dukun, gila, iblis dan lain sebagainya,” kata Sakim enteng.

Puncaknya, sebelum membunuh korban di tempat usahanya di Jalan Ahmad Yani Utara Gang Merpati Nomor 183, dia mengaku kembali di depan banyak orang.

Yang menarik terungkap fakta baru. Ternyata tersangka tidak bekerja dengan korban. Tersangka ternyata teman anak korban bernama Andi Cahyadi, 34.

Kebetulan tersangka dan Andi sama-sama berbisnis dan hobi beternak ayam. Namun, pertemanan keduanya tidak direstui korban.

Sakim oleh korban kerap dianggap dukung, iblis, dan orang gila. Tak hanya itu, korban juga sering memarahi tersangka setiap kali tersangka datang ke rumah korban untuk bertemu Andi.

Agar tidak dimarahi korban, setiap kali datang ke rumah Andi, tersangka tidak sampai masuk ke dalam rumah. Namun, tetap saja tersangka dimarahi.

“Pecah emosi Sakim saat datang ke TKP sebelum kejadian Sakim dituduh jadi dukun, iblis, dan orang gila,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana kemarin.

Saking kesalnya dengan ulah korban, tersangka akhirnya membunuh korban. “Korban dianiaya tersangka menggunakan batu dan botol. Atas perbuatannya itu,

Sakim disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKBP Jiartana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/