25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:59 AM WIB

Alasan Pecat Mengada-ada,CPNS Penggugat Rai Mintra Minta SK Dibatalkan

DENPASAR – Mantan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Denpasar, I Made Lila Arsana mengerahkan seluruh kekuatannya untuk melawan Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Lila yang kesehariannya guru di sanggar tari khusus tuna wicara, itu ingin haknya sebagai CPNS dikembalikan.

Lila menuntut Wali Kota agar mencabut SK pemecatan yang dikeluarkan pada 2 April 2018. Tuntutan itu disampaikan Lila dan kuasa hukumnya I Ketut Bakuh dalam sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Kini, nasib Lila berada di ujung palu majelis hakim yang diketuai Imawan Krisbiyantoro. “Di muka persidangan sudah kami tunjukkan alat bukti berupa surat-surat sebanyak 18 item.

Semuanya asli. Penggugat juga menunjukkan bukti 28 surat dan dokumen lainnya,” ujar Bakuh kepada Jawa Pos Radar Bali.

Surat yang diajukan di persidangan antara lain tentang surat pengangkatan sebagai CPNS di Pemkot Denpasar tertanggal 31 Agustus 2009, rekap absen kerja Lila, penilaian dari atasan, hingga SK pemecatan.

Selain itu, juga dituangkan keterangan saksi I Komang Lastri dan Muzayin, sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial, tempat di mana Lila mengabdi selama ini.

Ditambahkan Bakuh, sementara kesimpulan yuridis yang disampaikan di muka majelis hakim ada 15 poin.

Poin penting dalam kesimpulan yuridis tersebut adalah,

bahwa penggugat tidak benar pernah menerima teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Sub Bagian dan Kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial Kota Denpasar.

“Karena secara fakta penggugat tidak pernah diberikan teguran. Pihak tergugat juga tidak dapat menunjukkan surat teguran tersebut,” tandasnya.

Penggugat dapat membuktikan dirinya telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS,

penggugat telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan sebagaimana telah dibuktikan pada surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan Nomor: 47.967/1.22/DIKLAT PRAJAB III/LAN/2010, dengan nilai baik sekali.  

Dalam fakta persidangan dan analisa yuridis persidangan, penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, di mana objek sengketa adalah produk hukum yang tidak sah karena melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya, melanggar PP Nomor 98/2000 tentang Pengadaan PNS juncto Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Objek sengketa yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/642/HK/2018 tertanggal 2 April 2018.

“Kami menyatakan SK pemecatan tersebut diterbitkan dengan alasan yang dibuat-buat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,

sehingga sudah sepantasnya SK tersebut dinyatakan batal dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,” tandas pengacara asal Bangli, itu.

Pada kesimpulannya, penggugat memohon kepada majelis hakim memutuskan lima hal. Di antaranya menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Wali Kota Denpasar

Nomor 188.45/642/HK/2018 tertanggal 2 April 2018, tentang Pemberhentian Sebagai CPNS di Pemkot Denpasar atas nama I Made Lila Arsana.

Berikutnya, mewajibkan tergugat untuk mencabut SK pemecatan. “Agar majelis hakim mewajibkan tergugat menerbitkan SK yang mengembalikan

posisi dan hak-hak penggugat pada kedudukan semula sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Bakuh. 

DENPASAR – Mantan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Denpasar, I Made Lila Arsana mengerahkan seluruh kekuatannya untuk melawan Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Lila yang kesehariannya guru di sanggar tari khusus tuna wicara, itu ingin haknya sebagai CPNS dikembalikan.

Lila menuntut Wali Kota agar mencabut SK pemecatan yang dikeluarkan pada 2 April 2018. Tuntutan itu disampaikan Lila dan kuasa hukumnya I Ketut Bakuh dalam sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Kini, nasib Lila berada di ujung palu majelis hakim yang diketuai Imawan Krisbiyantoro. “Di muka persidangan sudah kami tunjukkan alat bukti berupa surat-surat sebanyak 18 item.

Semuanya asli. Penggugat juga menunjukkan bukti 28 surat dan dokumen lainnya,” ujar Bakuh kepada Jawa Pos Radar Bali.

Surat yang diajukan di persidangan antara lain tentang surat pengangkatan sebagai CPNS di Pemkot Denpasar tertanggal 31 Agustus 2009, rekap absen kerja Lila, penilaian dari atasan, hingga SK pemecatan.

Selain itu, juga dituangkan keterangan saksi I Komang Lastri dan Muzayin, sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial, tempat di mana Lila mengabdi selama ini.

Ditambahkan Bakuh, sementara kesimpulan yuridis yang disampaikan di muka majelis hakim ada 15 poin.

Poin penting dalam kesimpulan yuridis tersebut adalah,

bahwa penggugat tidak benar pernah menerima teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Sub Bagian dan Kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial Kota Denpasar.

“Karena secara fakta penggugat tidak pernah diberikan teguran. Pihak tergugat juga tidak dapat menunjukkan surat teguran tersebut,” tandasnya.

Penggugat dapat membuktikan dirinya telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS,

penggugat telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan sebagaimana telah dibuktikan pada surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan Nomor: 47.967/1.22/DIKLAT PRAJAB III/LAN/2010, dengan nilai baik sekali.  

Dalam fakta persidangan dan analisa yuridis persidangan, penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, di mana objek sengketa adalah produk hukum yang tidak sah karena melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya, melanggar PP Nomor 98/2000 tentang Pengadaan PNS juncto Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Objek sengketa yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/642/HK/2018 tertanggal 2 April 2018.

“Kami menyatakan SK pemecatan tersebut diterbitkan dengan alasan yang dibuat-buat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,

sehingga sudah sepantasnya SK tersebut dinyatakan batal dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,” tandas pengacara asal Bangli, itu.

Pada kesimpulannya, penggugat memohon kepada majelis hakim memutuskan lima hal. Di antaranya menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Wali Kota Denpasar

Nomor 188.45/642/HK/2018 tertanggal 2 April 2018, tentang Pemberhentian Sebagai CPNS di Pemkot Denpasar atas nama I Made Lila Arsana.

Berikutnya, mewajibkan tergugat untuk mencabut SK pemecatan. “Agar majelis hakim mewajibkan tergugat menerbitkan SK yang mengembalikan

posisi dan hak-hak penggugat pada kedudukan semula sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Bakuh. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/