29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:54 AM WIB

Sewa Kamar untuk Pecah Narkoba, Warga Surabaya Diganjar 12 Tahun

DENPASAR – Uang Rp 1,5 juta mengantarkan Angga Aldilla menua di dalam penjara. Pria 33 tahun kelahiran Surabaya, Jawa Timur, itu diganjar pidana penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.

Hakim IGN Putra Atmaja yang memimpin persidangan terdakwa terbukti bersalah menguasai 22 paket sabu siap edar dan 162 butir tablet ekstasi. 

“Terdakwa menerima putusan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa kemarin.

Hukuman hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan 13 tahun penjara yang dilayangkan JPU. Tidak hanya terdakwa, JPU yang bertugas juga menyatakan menerima.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika. Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Jika tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama tiga bulan. Terdakwa mengaku narkotika itu milik Jono (DPO). Terdakwa bertugas menempel sesuai perintah Jono.

Awalnya terdakwa diperintah oleh Jono mengambil tempelan narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Teuku Umar. Kamar kos itu khusus disewa oleh Jono untuk menyimpan narkotika.

Terdakwa lalu mengambil narkotika itu dan menyimpannya. Terdakwa lalu pulang ke kosnya sambil menunggu perintah Jono untuk menempel sabu.

Terdakwa sendiri mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta. Uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-harinya.

Terdakwa ditangkap di sebuah kamar, di Jalan Jalan Gunung Soputan, Abiantimbul, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 20.15. 

Saat itu, petugas kepolisian melihat terdakwa sedang berdiri mondar-mandir di depan kamar kos. Kemudian polisi menghampirinya dan menyuruh terdakwa masuk ke kamar kosnya. 

DENPASAR – Uang Rp 1,5 juta mengantarkan Angga Aldilla menua di dalam penjara. Pria 33 tahun kelahiran Surabaya, Jawa Timur, itu diganjar pidana penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.

Hakim IGN Putra Atmaja yang memimpin persidangan terdakwa terbukti bersalah menguasai 22 paket sabu siap edar dan 162 butir tablet ekstasi. 

“Terdakwa menerima putusan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa kemarin.

Hukuman hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan 13 tahun penjara yang dilayangkan JPU. Tidak hanya terdakwa, JPU yang bertugas juga menyatakan menerima.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika. Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Jika tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama tiga bulan. Terdakwa mengaku narkotika itu milik Jono (DPO). Terdakwa bertugas menempel sesuai perintah Jono.

Awalnya terdakwa diperintah oleh Jono mengambil tempelan narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Teuku Umar. Kamar kos itu khusus disewa oleh Jono untuk menyimpan narkotika.

Terdakwa lalu mengambil narkotika itu dan menyimpannya. Terdakwa lalu pulang ke kosnya sambil menunggu perintah Jono untuk menempel sabu.

Terdakwa sendiri mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta. Uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-harinya.

Terdakwa ditangkap di sebuah kamar, di Jalan Jalan Gunung Soputan, Abiantimbul, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 20.15. 

Saat itu, petugas kepolisian melihat terdakwa sedang berdiri mondar-mandir di depan kamar kos. Kemudian polisi menghampirinya dan menyuruh terdakwa masuk ke kamar kosnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/