32.6 C
Jakarta
12 Desember 2024, 16:54 PM WIB

Cekcok Saat Pawai Ogoh-Ogoh, Putu Agus Budiada Main Tikam

DENPASAR-Pawai ogoh-ogoh saat pengerupukan Nyepi di Denpasar dinodai oleh adanya aksi penusukan. Kejadian itu terjadi pada Rabu (2/3/2022) di depan Balai Banjar Umasari, Jalan Saridana, kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara. Korban I Gede Budarsana, 47, ditusuk menggunakan pisau belatih oleh pelaku bernama Putu Agus Budiada, 35.

 

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Karlos Dolesgit di Mapolresta Denpasar menjelaskan kejadian itu bermula saat pengarakan ogoh-ogoh pelaku dan korban terlibat adu mulut karena diduga mabuk. Namun, saat itu sempat diredam warga sehingga mereka masih melanjutkan pawai ogoh-ogoh. 

 

Sampai di Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara, pelaku didekati oleh anak korban yang diketahui bernama Agus. Anak korban itu langsung memukul pelaku pada hidung hingga mengeluarkan darah. Namun, setelah itu pelaku segera pulang dan menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya.  

 

“Dan saran dari orang tuanya pelaku agar segera mencari korban untuk menyelesaikan permasalah. Namun saat itu terlapor sempat mengambil sebilah pisau belati dan memasukkannya kedalam tas pinggang kulit warna coklat dan selanjutnya mencari korban di depan balai banjar Umasari,” beber Iptu Carlos, Selasa (8/3/2022).

 

Saat melihat korban, pelaku langsung memanggilnya. Saat korban mendekat, pelaku langsung mengeluarkan pisau belati dengan tangan kanan dan langsung menusuk perut kiri korban sebanyak satu kali. Saat itu anak korban melihat dan langsung sempat memukul pelaku pada bagian kepala. Melihat korban tumbang, pelaku langsung kabur. 

 

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Suryahusadha. Tapi akhirnya dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar,” tambahnya.

 

Mengetahui kejadian itu, anggota kepolisian Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 23.10 WITA, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Saridana I, No 5 Br. Umasari, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

 

Pelaku dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu juga diamankan pisau dari pelaku.

 

DENPASAR-Pawai ogoh-ogoh saat pengerupukan Nyepi di Denpasar dinodai oleh adanya aksi penusukan. Kejadian itu terjadi pada Rabu (2/3/2022) di depan Balai Banjar Umasari, Jalan Saridana, kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara. Korban I Gede Budarsana, 47, ditusuk menggunakan pisau belatih oleh pelaku bernama Putu Agus Budiada, 35.

 

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Karlos Dolesgit di Mapolresta Denpasar menjelaskan kejadian itu bermula saat pengarakan ogoh-ogoh pelaku dan korban terlibat adu mulut karena diduga mabuk. Namun, saat itu sempat diredam warga sehingga mereka masih melanjutkan pawai ogoh-ogoh. 

 

Sampai di Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara, pelaku didekati oleh anak korban yang diketahui bernama Agus. Anak korban itu langsung memukul pelaku pada hidung hingga mengeluarkan darah. Namun, setelah itu pelaku segera pulang dan menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya.  

 

“Dan saran dari orang tuanya pelaku agar segera mencari korban untuk menyelesaikan permasalah. Namun saat itu terlapor sempat mengambil sebilah pisau belati dan memasukkannya kedalam tas pinggang kulit warna coklat dan selanjutnya mencari korban di depan balai banjar Umasari,” beber Iptu Carlos, Selasa (8/3/2022).

 

Saat melihat korban, pelaku langsung memanggilnya. Saat korban mendekat, pelaku langsung mengeluarkan pisau belati dengan tangan kanan dan langsung menusuk perut kiri korban sebanyak satu kali. Saat itu anak korban melihat dan langsung sempat memukul pelaku pada bagian kepala. Melihat korban tumbang, pelaku langsung kabur. 

 

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Suryahusadha. Tapi akhirnya dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar,” tambahnya.

 

Mengetahui kejadian itu, anggota kepolisian Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 23.10 WITA, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Saridana I, No 5 Br. Umasari, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

 

Pelaku dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu juga diamankan pisau dari pelaku.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/