31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:29 PM WIB

Tersinggung saat Pesta Miras, Anggota Ormas Tombak Tiga Pria

 

DENPASAR-Seorang oknum anggota ormas bernama I Wayan Kariasa alias Balon,47, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar. Pria berusia 47 tahun itu ditangkap karena menganiaya tiga orang rekannya saat pesta miras. Kejadian itu terjadi pada Rabu (2/3/2022) di Jalan Letda Tantular gang Gumitir, Denpasar Timur saat pengerupukan Nyepi.

 

Saat itu sekitar pukul 17.00 WITA, tiga korban I Wayan Herman Dika alias Wayan Tangkas, I Kadek Minggu alias Cuplis dan I Gede Sariana datang ke lokasi dekat tempat tinggal pelaku. Mereka lalu pesta minuman keras bersama pelaku.

 

“Saat sedang asik minum, pelaku melihat korban I Wayan Herman Dika alias Wayan Tangkas terlalu banyak ngoceh. Pelaku langsung tersinggung dan berdiri hingga memukul korban I Wayan Herman Dika,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Huta Barat di Mapolresta Denpasar, Selasa (8/3/2022).

 

Melihat hal itu, korban I Gede Sariana langsung melerai. Rupanya pelaku berbadan tegap dan bertato itu tak puas. Dia kembali ke rumahnya dan mengambil senjata tajam jenis mata tombak berukuran kurang dari satu meter.

 

Pelaku kembali ke TKP dan menemui korban I Wayan Herman Dika. Di sana dia langsung menghantam kepala korban menggunakan gagang tombak yang terbuat dari pipa besi hingga mengalami luka robek parah pada bagian kepala.

 

Selanjutnya pelaku kembali ke rumahnya. Namun, tak jauh dari TKP, pelaku bertemu I Kadek Minggu alias Cuplis. Pelaku yang masih marah, juga menganiaya korban Cuplis pada bagian kepala hingga luka berat. Selain kedua korban luka berat, satu korban I Gede Sariana hanya mengalami memar.

 

“Atas peristiwa itu, para korban melapor ke polisi. Dari laporan itu, kami ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan olah TKP. Dari hasil Olah TKP dan saksi-saksi di TKP, kami melakukan penyelidikan dan melakukan Introgasi saksi-saksi di lapangan. Dari keterangan Korban dan saksi-saksi pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada hari itu juga sekitar pukul 23.30 Wira tak jauh dari TKP,” tambah Kompol Mikael. Kini pelaku ditahan di Mapolresta Denpasar.

 

 

DENPASAR-Seorang oknum anggota ormas bernama I Wayan Kariasa alias Balon,47, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar. Pria berusia 47 tahun itu ditangkap karena menganiaya tiga orang rekannya saat pesta miras. Kejadian itu terjadi pada Rabu (2/3/2022) di Jalan Letda Tantular gang Gumitir, Denpasar Timur saat pengerupukan Nyepi.

 

Saat itu sekitar pukul 17.00 WITA, tiga korban I Wayan Herman Dika alias Wayan Tangkas, I Kadek Minggu alias Cuplis dan I Gede Sariana datang ke lokasi dekat tempat tinggal pelaku. Mereka lalu pesta minuman keras bersama pelaku.

 

“Saat sedang asik minum, pelaku melihat korban I Wayan Herman Dika alias Wayan Tangkas terlalu banyak ngoceh. Pelaku langsung tersinggung dan berdiri hingga memukul korban I Wayan Herman Dika,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Huta Barat di Mapolresta Denpasar, Selasa (8/3/2022).

 

Melihat hal itu, korban I Gede Sariana langsung melerai. Rupanya pelaku berbadan tegap dan bertato itu tak puas. Dia kembali ke rumahnya dan mengambil senjata tajam jenis mata tombak berukuran kurang dari satu meter.

 

Pelaku kembali ke TKP dan menemui korban I Wayan Herman Dika. Di sana dia langsung menghantam kepala korban menggunakan gagang tombak yang terbuat dari pipa besi hingga mengalami luka robek parah pada bagian kepala.

 

Selanjutnya pelaku kembali ke rumahnya. Namun, tak jauh dari TKP, pelaku bertemu I Kadek Minggu alias Cuplis. Pelaku yang masih marah, juga menganiaya korban Cuplis pada bagian kepala hingga luka berat. Selain kedua korban luka berat, satu korban I Gede Sariana hanya mengalami memar.

 

“Atas peristiwa itu, para korban melapor ke polisi. Dari laporan itu, kami ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan olah TKP. Dari hasil Olah TKP dan saksi-saksi di TKP, kami melakukan penyelidikan dan melakukan Introgasi saksi-saksi di lapangan. Dari keterangan Korban dan saksi-saksi pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada hari itu juga sekitar pukul 23.30 Wira tak jauh dari TKP,” tambah Kompol Mikael. Kini pelaku ditahan di Mapolresta Denpasar.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/