25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:20 AM WIB

Lagi, Ratusan Juta Dana KUR Dikorupsi

DENPASAR-Kejari Denpasar kembali mengusut dugaan kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Kota Denpasar. Informasinya, jaksa penyidik sudah menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan per 7 Maret 2022.

 

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha. Dijelaskan Suyantha, penyidikan berdasar surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor 01/N.1.10/fd.1/03/2022.

 

“Kasusnya dugaan penyimpangan dana penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Denpasar. Penyimpangan diduga dilakukan dari 2019 -2020,” beber Suyantha, kemarin (7/3).

 

Mantan Kasi Pidum Kejari Jambi itu menegaskan, tim jaksa penyelidik telah menemukan adanya peristiwa hukum pidana. Modus yang dilakukan terduga pelaku yaitu pengajuan kredit topengan (dilakukan pihak ketiga), usaha yang tidak memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), dan pengambilan dana kredit oleh pihak yang bukan debitur.

 

“Besaran kerugian keuangan negara yang dialami bank BUMN ini mencapai ratusan juta,” imbuh jaksa kelahiran Denpasar itu.

 

Apakah sudah ada calon tersangka? “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pengumpulan alat bukti guna menentukan siapa tersangkanya,” tukasnya.

 

Sayangnya, saat ditanya di mana lokasi bank pelat merah dimaksud, Suyantha enggan merinci. “Yang jelas Kejari Denpasar akan menindak tegas segala wujud penyimpangan yang terjadi di tengah masyarakat,” pungkasnya

DENPASAR-Kejari Denpasar kembali mengusut dugaan kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Kota Denpasar. Informasinya, jaksa penyidik sudah menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan per 7 Maret 2022.

 

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha. Dijelaskan Suyantha, penyidikan berdasar surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor 01/N.1.10/fd.1/03/2022.

 

“Kasusnya dugaan penyimpangan dana penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Denpasar. Penyimpangan diduga dilakukan dari 2019 -2020,” beber Suyantha, kemarin (7/3).

 

Mantan Kasi Pidum Kejari Jambi itu menegaskan, tim jaksa penyelidik telah menemukan adanya peristiwa hukum pidana. Modus yang dilakukan terduga pelaku yaitu pengajuan kredit topengan (dilakukan pihak ketiga), usaha yang tidak memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), dan pengambilan dana kredit oleh pihak yang bukan debitur.

 

“Besaran kerugian keuangan negara yang dialami bank BUMN ini mencapai ratusan juta,” imbuh jaksa kelahiran Denpasar itu.

 

Apakah sudah ada calon tersangka? “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pengumpulan alat bukti guna menentukan siapa tersangkanya,” tukasnya.

 

Sayangnya, saat ditanya di mana lokasi bank pelat merah dimaksud, Suyantha enggan merinci. “Yang jelas Kejari Denpasar akan menindak tegas segala wujud penyimpangan yang terjadi di tengah masyarakat,” pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/