DENPASAR – Setelah surat permohonan penangguhan pertama ditolak oleh pihak penyidik Reskrimsus Polda Bali, kini tim kuasa hukum tersangka I Ketut Sudikerta kembali mengajukan surat penangguhan tahanan berikutnya.
Surat pengajuan penangguhan tahanan kedua kalinya ini akan diserahkan oleh tim kuasa hukum Sudikerta, Senin (8/4) hari ini.
Kuasa hukum I Ketut Sudikerta, I Wayan Sumardika, mengatakan bahwa pengajuan surat penangguhan tahanan ini dilakukan karena kondisi kesehatan Sudikerta menurun.
Dalam surat itu, Sudikerta menyatakan siap untuk bersikap kooperatif jika permohonan dikabulkan.
“Dalam surat yang kami tanda tangan selaku kuasa hukum beliau (Sudikerta) bersiap untuk kooperatif. Tidak akan menghilangkan batang bukti,
tidak akan melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata I Wayan Sumardika ditemui di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (8/4) siang.
Menurutnya, jika permohonan penangguhan tahanan ini dikabulkan, maka kesempatan itu akan digunakan oleh Sudikerta dan tim kuasa hukumnya
untuk mencari jalan keluar bersama termasuk akan mengupayakan jalan damai dengan pihak pelapor, dalam hal ini pihak Alim Markus dari PT Maspion Grup.
“Agar jika sudah berada di luar, klien kami bisa dapat berpikir bersama kami dalma rangka bersama mencari upaya penyelesaian.
Kan adanya kasus in karena ada pihak yang melapor. Sehingga nanti bersama dengan beliau kami melakukan upaya damai,” tambahnya.
Dia pun menjelaskan bahwa selaku kuasa hukum, pihaknya menaruh harapan besar agar permohonan penangguhan tahanan ini dikabulkan oleh pihak Polda Bali.
“Kami selaku kuasa hukum dan keluarga menaruh harapan, kami menjamin ditandatangani oleh para penasehat hukum bertindak untuk dan atas nama klien kami,” tandasnya.